BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sudah 2 Hutan Adat di Riau mendapat pengakuan dari pemerintah. Ini kali pertama Riau mendapat pengakuan terhadap keberadaan Hutan Adat.
Diharapkan dengan banyaknya suku asli di Riau, sejalan dengan pengakuan pemerintah terhadap keberadaan mereka melalui Hutan Adat.
Tim Kerja Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat Kampar (TP2HAK), Harri Oktavian mengatakan keberadaan Hutan Adat akan memperkuat hukum adat di setiap daerah yang Hutan Adatnya sudah mendapat pengakuan.
“Ninik Mamak, kepala suku punya hak penuh untuk menentukan hukum adat mereka, agar Hutan Adat tetap bisa terjaga dengan baik,” katanya saat diskusi dengan media di Jalan Borobudur, Pekanbaru kemarin.
Harri menyebut, ada keunikan tersendiri dari Hutan Adat. Selain kelestarian hutan terjaga sesuai dengan fungsi-fungsi hutan sebagaimana mestinya, hukum adat dengan sendirinya akan memberlakukan sanksi adat terhadap tindakan-tindakan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh anak kekanakan, maupun orang luar.
“Jadi setiap persoalan yang terjadi di Hutan Adat maka akan diselesaikan oleh hukum adat. Jika hukum adat sudah tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut barulah diberlakukan hukum positif,” katanya.
Untuk diketahui, ada 2 legalitas Hutan Adat di Riau yang sudah diakui oleh pemerintah. Pertama Hutan Adat Imbo Putui di Kenegerian Petapagan dengan luas 251 hektar, diakui melalui SK Nomor: 7503/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019, tanggal 17 September 2019 lalu.
Dan kedua, Hutan Adat Ghimbo Boncah Lidah di Kenegerian Kampa, dengan luasan 156,8 hektar, diakui melalui SK Nomor: 7504/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019, tanggal 17 September 2019 lalu.
bpc3