BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dosen Hukum Universitas Diponegoro, Pujiono menyebutkan, bahwa hukum adat sudah ada jauh sebelum negara Indonesia berdiri. Bahkan, menurut Pujiono, hukum adat ini telah ada sebelum Belanda datang ke Indonesia.
“Hukum adat ini sudah ada jauh sebelum negara Indonesia berdiri. Bahkan, masyarakat telah memakai hukum adat sebelum Belanda datang,” ungkap Pujiono di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Saat membuat aturan di tanah kolonialnya, kata Pujiono, Belanda sama sekali tidak memasukkan hukum adat. Akibatnya, lama kelamaan hukum adat mulai tertinggal hilang.
“Belanda kemudian membuat sebuah hukum, namun menutup kemungkinan keterlibatan hukum adat di dalamnya. Oleh karena itu, hukum adat mulai tertinggal,” kata Pujiono.
Pujiono melanjutkan, bahwa saat ini diakuinya hukum adat oleh negara merupakan sebuah harapan.
“Diakuinya hukum adat oleh negara sekarang ini merupakan sebuah harapan. Harapan ini muncul dari praktik peradilan mengaktualisasikan hukum adat dalam penyelesasaian masalah. Ini sebuah kemajuan,” pungkasnya. (bpc4)