BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekitar setahun yang lalu, persisnya saat peletakan batu pertama pembangunan kedua fly over di Pekanbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyarankan agar Pemprov Riau menerbitkan obligasi. Penerbitan obligasi daerah ini tidak lain menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk membangun infrastruktur, seperti jalan dan jembatan.
“Menerbitkan obligasi juga merupakan salah satu alternatif bagi Pemda untuk mendapatkan modal dari masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah infrastruktur. Ini salah satu instrumen yang bisa dilakukan, selain Pemda harus mengajukan pinjaman uang,” kata Kepala OJK Riau, Yusri kepada bertuahpos.com, di Pekanbaru, Selasa, 6 Agustus 2019.
Menurut Yusri, memang pada prinsipnya, peluang bagi Pemprov Riau untuk menerbitkan obligasi harus ada kajian bersama dengan pihak legislatif. Pada prinsipnya, secara teknis sama saja dengan rencana Pemda untuk mengajukan peminjaman uang. Jika dalam bentuk utang, menurut Yusri, pembiayaan yang didapat dari salah satu lembaga penyedia jasa pinjaman, kalau obligasi modal yang didapat untuk membangun insfrastruktur dari masyarakat yang membeli surat berharga itu.
Baca : APBD Riau 2020 Diproyeksikan Rp12 T, Kalau Ditambah Hutang
Selain harus dirumuskan dengan DPRD Provinsi Riau, kajiannya juga perlu melibatkan pihak akuntan publik, termasuk mengkaji seberapa besar potensi pembiayaan dari masyarakat. Sekali lagi, Yusri menekankan, bahwa menerbitkan obligasi merupakan alternatif lain yang bisa ditempuh Pemda untuk mendapatkan tambahan anggaran dalam rangka percepatan pembangunan.
“Kalau memang dana pemerintah yang bersumber dari APBD dan APBN tidak memadai untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, akan sangat baik jika Pemprov Riau menerbitkan obligasi daerah. Memang obligasi biayanya agak lebih murah, tapi jika ini dilakukan sejak awal, mungkin sekarang daerah sudah punya cukup dana untuk membangun jalan dan jembatan,” jelasnya.
Baca :Â Sekdaprov Riau Sebut Ratusan Miliar APBD untuk Instansi Vertikal Komitmen Pimpinan Terdahulu
Yusri menjelaskan, jika dilhat dari sisi keamanan, dengan menerbitkan obligasi daerah jauh lebih aman ketimbang harus meminjam uang. Artinya, masyarakat akan sangat percaya untuk membeli obligasi daerah, karena ini diterbitkan oleh pemerintah. “Pasti aman lah. Karena pembiayaan pemerintahkan juga didukung oleh pusat,” sebutnya. (bpc3)