BERTUAHPOS.COM — Indonesia diklaim sebagai penerbit obligasi syariah atau sukuk terbesar di dunia, kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Nilainya mencapai US$5 miliar.
Namun, Perry menilai pencapaian tersebut masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan keuangan syariah di dalam negeri.
“Indonesia adalah penerbit sukuk terbesar dunia dengan nilai sekitar USD 5 miliar, disusul Islamic Development Bank dan lainnya. Namun, kita masih butuh lebih banyak lagi,” kata Perry dalam perhelatan ISEF 2024.
Menurutnya, Indonesia masih perlu instrumen keuangan yang lebih beragam. Termasuk peningkatan minat investasi pada sukuk.
Adapun pasar sukuk saat ini, masih didominasi oleh penerbitan pemerintah. Sedangkan peran korporasi masih minim. Hal ini menjadi tantangan dalam upaya pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia.
“Kita kesulitan memperkenalkan pasar uang syariah karena masih kurangnya penerbitan sukuk oleh korporasi,” ujar Perry.
BI juga berencana meningkatkan penerbitan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Namun, upaya tersebut terkendala karena minimnya underlying asset, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang dibutuhkan untuk mendukung penerbitan instrumen keuangan berbasis syariah.
“Kami tidak memiliki underlying asset yang cukup. Bagaimana kita bisa menerbitkan instrumen moneter jika tidak ada underlying-nya?” jelas Perry.
Selain itu, kata dia, BI akan mendorong penerbitan sukuk dengan memanfaatkan digitalisasi agar lebih banyak masyarakat, terutama generasi muda, dapat berinvestasi.
Menurutnya, digitalisasi memungkinkan produk keuangan syariah lebih mudah diakses dan menciptakan layanan keuangan yang lebih terintegrasi.
“Dengan digitalisasi, siapa pun bisa membeli sukuk. Inovasi produk melalui teknologi memungkinkan layanan keuangan syariah terhubung dengan lebih baik,” tambahnya.
Sukuk dalam mendorong kemajuan sektor keuangan syariah di Indonesia, memiliki peran besar. Tanpa sukuk, pengembangan sektor ini akan sulit tercapai.
BI berkomitmen membantu pihak-pihak yang ingin menerbitkan sukuk untuk memperkuat permintaan dan edukasi publik terkait instrumen keuangan syariah ini.
“Tanpa sukuk, bagaimana kita bisa memajukan sektor keuangan syariah? Produk sukuk sudah mapan, dan yang kita butuhkan adalah mendorong permintaan serta mengedukasi masyarakat agar lebih banyak pihak menerbitkan sukuk,” tuturnya.***