BERTUAHPOS.COM — Tiga prajurit TNI Angkatan Laut menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025 — atas kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang.
Dua terdakwa, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Sementara satu prajurit lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, divonis pidana penjara empat tahun dan juga dipecat dari TNI.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, serta penadahan secara bersama-sama.”
Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer. Selain hukuman penjara dan pemecatan, Bambang dan Akbar juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp796 juta. Juga berlaku untuk Rafsin.
Kasus ini bermula ketika Bambang membeli sebuah mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari seseorang bernama Hendri.
Mobil tersebut ternyata merupakan mobil sewaan milik Ilyas, bos rental mobil, yang sedang dicari oleh pihak rental.
Pada 2 Januari 2025, Ilyas bersama anaknya dan tim berhasil menemukan mobil itu di kawasan Pandeglang.
Mereka menghadang mobil yang dikendarai Akbar dan Rafsin, lalu bertanya asal-usul kendaraan tersebut.
Cekcok terjadi di lokasi.
Akbar sempat mencoba meredakan situasi dengan mengaku sebagai anggota TNI, namun Rafsin justru mengambil senjata api milik Akbar dan menodongkan ke arah Ilyas dan rombongan.
Keributan semakin memanas saat Bambang tiba dengan mobil lain dan menabrak rombongan Ilyas. Ketiganya kemudian kabur membawa mobil Brio.
Ilyas dan tim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cinangka, tetapi tidak mendapatkan respons.
Mereka pun memutuskan untuk mengejar pelaku sendiri.
Pengejaran berakhir di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45.
Di lokasi tersebut, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental Ilyas, yang mengakibatkan dua orang luka.
Tak berhenti di situ, Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter.
Peluru mengenai dada kanan Ilyas dan menewaskannya di tempat.***