BERTUAHPOS.COM — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait perkara Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Dilansir dari Inilah.com, Sidang yang dijadwalkan pukul 09.20 WIB ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, dengan didampingi hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
“Jadi, sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada PN Jakarta Pusat. Berkas sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setyo menambahkan bahwa jadwal sidang perdana Hasto ditentukan setelah PN Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan. Pada Kamis, 6 Maret, penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera diproses di pengadilan.
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka Hasto,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Kasus yang menjerat Hasto mencakup dua perkara, yaitu; dugaan suap dalam perkara Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto disebut menginstruksikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya telah dipenjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan, karena diduga mencoba menghalangi proses hukum terkait kasus ini. Sidang perdana ini akan menjadi langkah awal dalam proses hukum yang dijalani Hasto. KPK memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan guna menegakkan keadilan.***