BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Pengawasan Obat, Makanan, dan Minuman (BPOM) menegaskan bahwa produk Kangen Water yang beredar di masyarakat tidak mengantongi izin edar dari BPOM.
Untuk masalah ini, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Riau memastikan akan mengambil tindakan jika memang produk itu kemas, dilabel, dan diedarkan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala BBPOM Riau M Kashuri saat diwawancarai bertuahpos.com, Selasa (28/11/2017) di Pekanbaru.
Kashuri berkata, sebaiknya masyarakat bisa berbagi informasi sebanyaknya, sebelum menentukan pilihan pada produk tertentu, dan tidak mudah percaya dengan kalimat ajakan dalam iklan.
Baca: Kangen Water Menjamur di Pekanbaru
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan iklan atau brosur Kangen Water yang menyesatkan. Apalagi mengklaim bahwa air itu bisa menyebabkan segala penyakit,” sambungnya.
Dia menambahkan, kepada pelaku usaha yang memiliki alat tersebut agar diminta patuh pada ketentuan, sebab risiko yang ditimbulkan berkaitan dengan tindakan melawan hukum.
“Kepada para pelaku usaha yang punya alat itu agar mematuhi ketentuan saja,” sambungnya.
Seperti dijelaskan Kashuri sebelumnya, bahwa sepanjang itu hanya untuk air minum isi lulang, maka bukan menjadi kewenangan BBPOM untuk melakukan penertiban.
Baca: Pengusaha Kangen Water Klaim Punya Izin Kesehatan
Namun jika ada produk dibiarkan dengan label Kangen Water beredar di masyarakat, itu sudah menjadi ranah BBPOM untuk melakukan penindakan.
“Kalau itu mereka kemas, kemudian memberi label dan diedarkan, dan menempatkan didistribusi, maka kami tempat kan mereka sama dengan produk makanan atau minuman tanpa izin edar,” sambungnya.
“Tergantung bagaimana mereka mengklaim, kalau mereka mengklaim seperti obat-obatan misalnya, kalau air itu bisa menyembuhkan, artinya bisa kita jerat dengan Undang-Undang obat-obatan dan farmasi. Tapi kalau mereka hanya melakukan isi ulang saja, itu bukan ranah kami,” sambungnya. (bpc3)