BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sepekan terakhir ini tidak hanya dua jenis apel asal Negeri Paman Sam yang hangat diperbincangkan. Di Kota Betuah, pakain bekas rupanya membuat hampir semua petinggi Riau ikut bicara.
Pemerintah boleh saja mengeluarkan regulasi untuk melarang atau membatasi penjualan pakaian bekas import. Namun kenyataannya, lapak pakaian ini jadi tempat buruan masyarakat Pekanbaru. Misalnya di lapak Naga Butik milik Sinaga. Lapak yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta ini hampir setiap hari ramai dikunjungi pembeli, terlebih lagi menjelang puasa.
“Pelanggan yang membeli cukup banyak, terlebih sekarang ini lebaran dan puasa cukup banyak,” ujar Sinaga yang memulai usahanya tahun 1999 ini. (Baca: Baju Bekas Impor Diburu Warga Pekanbaru)
Hanya persoalan bakteri yang terkandung dalam pakaian bekas, inilah jadi alasan utama mengapa produk impor itu dilarang peredarannya. Roni, seorang warga Pekanbaru juga menyabut baik kebijakan ini. Pasalnya, pada pakaian bekas tersebut banyak mengandung bakteri yang bisa berdampak kepada si pemakai.
“Selain itu juga bagi orang luar itukan limbah, tapi sampai di Indonesia di jual kembali,” jelasnya (Baca: Warga Ikut Komentari Larangan Jual Pakaian Bekas).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan sempat mengamankan sejumlah pakaian bekas yang masuk lewat jalur laut.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo usai melaksanakan acara pemusnahan barang tangkapan itu menjelaskan, barang yang ditangkap di perairan Tanjung Bakong tersebut merupakan pakaian bekas yang rencananya akan dibawa ke Tungkal. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung. 800 ball lebih. Penangkapan tersebut berlangsung saat patroli gabungan Sumbar Riau. “Dan kami mendapatkan satu kapal bermuatan pakaian bekas di Tanjung Bakong,” jelaskannya. (Baca: Tim Patroli Sumbar-Riau Amankan 800 Ball Baju Bekas Impor).
Sebelumnya muncul juga kabar ada salah seorang anggota Bea Cukai yang meninggal saat melakukan pengamanan pakaian bekas ini. Untung saja, berita duka ini cepat dibantah. “Berita itu tidak benar, tidak ada anggota bea dan cukai yang tewas saat menghentikan peredaran barang bekas impor. Tidak ada juga kantor Polres Inhil yang dibakar,” sebut Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Intelkam Polres Inhil, AKP Edy Sutomo SH. (Baca: Kapolres Inhil Bantah ada Petugas Bea Cukai Tewas Saat Amankan Pakaian Bekas)
Kementerian Perdagangan telah melarang penjualan pakaian bekas impor di Indonesia. Kebijakan ini guna mengantisipasi penyebaran penyakit yang berasal dari bakteri pada pakaian bekas yang tidak steril. Seperti yang diketahui Kegiatan impor pakaian bekas melanggar Undang-undang (UU), dalam UU No. 7/2014 tentang perdagangan disebutkan impor barang harus dalam keadaan baru. Untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang kegiatan impornya.
Tapi melarang menjual pakaian bekas berhubungan langsung dengan mata pencaharian masyarakat. Karuan, ternyata hal ini membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru ‘Galau’. Baju bekas atau biasa di sebut PJ (Pasar Jongkok) ini didapatkan pedagang dengan membeli dari grosir di daerah lain, yang masih di dalam Provinsi Riau. Artinya mereka bukanlah tangan kedua yang langsung menerima dari impor.
“Kita memang dilema. Kita sudah turun dan tanyakan ke pedagang, ternyata mereka mendapatkan dari Tembilahan dan Selat Panjang. Yang dilarangkan pakaian yang diimpor, sedangkan mereka membeli antar pulau maupun daerah lain yang masih di Riau,” ujar Kabid Perdagangan Disperindang Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman (Baca: Larangan Impor Baju Bekas Bikin Disperindag Pekanbaru Galau).
Ucok, pedagang di Pasar Kodim atau biasa disebut Pasar Jongkok (PJ) Pekanbaru kontan saja bertanya balik. Dia tak habis pikir dengan kebijakan pemerintah melarang menjual pakaian bekas. “Alasannya apa? Kami resmi beli di Tembilahan,” ujarnya. (Baca: Ini Komentar Pedagang Terkait Larangan Jual Pakaian Bekas)
Polemik ini menarik perhatian dewan untuk berkomentar. Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Desi Susanti menghimbau agar masyarakat tidak membeli pakaian bekas. “Karena banyak mengandung bakteri dan dapat mengganggu kesehatan,” ujar Desi Susanti anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru (Baca: Dewan Imbau Warga Pekanbaru Jangan Beli Baju Bekas).
Belum lama ini Disperindag Provinsi akhirnya berkomentar. Kadis Disperindag Provinsi Riau Ramli Walid juga menyebutkan bahwa pelarangan jual pakaian bekas ini sudah jadi permasalahan lama. “Sebenarnya pemerintah tidak pernah membolehkan impor baju bekas ini masuk ke kita,” ujarnya. (Baca: Disperindag Sebut Impor Baju Bekas Sudah Jadi Masalah Lama di Riau)
Disperindag juga terkesan tidak mau terburu-buru menindaklanjuti persoalan ini. Pihaknya memilih untuk lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi yang tepat. (melba)