BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peredaran pakaian impor bekas di Riau sudah berlangsung sejak lama. Jauh sebelum keluarnya larangan dari kementrian di pusat. Meski demikian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Provinsi Riau hingga saat ini belum membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti larangan tersebut.
Â
Kadis Disperindag Provinsi Riau Ramli Walid juga menyebutkan bahwa pelarangan jual pakaian bekas ini sudah jadi permasalahan lama. “Sebenarnya pemerintah tidak pernah membolehkan impor baju bekas ini masuk ke kita,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (05/02/2014).
Â
Disperindag juga terkesan tidak mau terburu-buru menindaklanjuti persoalan ini. Pihaknya memilih untuk lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi yang tepat.
Â
“Karena ini sangat berkaitan dengan tindakan mengamankan barang-barang bekas yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada di sepanjang Riau dan Pulau Sumatra,” tambahnya.
Â
Apalagi sejauh ini memang belum ada intruksi secara formal yang langsung diturunkan oleh Kementerian Perdagangan Pusat untuk menindaklanjuti persoalan ini. Hanya sebatas pernyataan yang muncul di media massa.
Â
Selanjutnya, Ramli berpendapat, perlu ada koordinasi pula dengan pihak aparat yang langsung bertanggungjawab dengan keamanan di area laut dan pelabuhan. (melba)