BERTUAHPOS.COM – KUD Delima Sakti di Pelalawan, melalui penasehat hukumnya Dr Kapitra Ampera SH, MH, melaporkan balik Ketua DPD Pelalawan LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.
Bahkan Kapitra Ampera juga meminta pihak berwenang membubarkan LSM AJPLH, karena telah mencederai kepentingan dan hak hidup masyarakat banyak, dalam hal ini anggota KUD Bima Sakti. ”Kita akan Laporkan LSM AJPLH ini ke Menko Pulkam dan ke Menko Hukum dan HAM serta Migrasi dan Pemasyarakatan,” kata Kapitra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 4 Januari 2024.
“Harusnya LSM itu membela masyarakat, berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan malah memprovokasi, menebar fitnah dan mengangkangi hak-hak masyarakat. Anggota KUD itu kan masyarakat,” sambungnya.
LSM ini kata Kapitra, memposisikan dirinya seperti organ Negara malahan merasa lebih berkuasa dari lembaga Penegak Hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat yang seharusnya meng-advokasi hak-hak masyarakat, bukan malah meresahkan masyarakat serta KUD.
“KUD itu keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang dan termasuk UMKM yang menjadi fokus pemerintah sekarang agar diberi kesempatan yang lebih baik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kapitra Ampera.
Menurut Kapitra, LSM AJPLH telah menuduh KUD Delima Sakti mengolah, mengerjakan, menguasai, dan merubah peruntukan Kawasan Hutan Produksi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit tanpa Izin di Desa Lalang Kabung, Pelalawan.serta menuduh KUD Delima Sakti mengelap penjualan buah sawit milik KUD.
“Logikanya mana, kok KUD Delima Sakti mengelapkan miliknya sendiri,” katanya.
Di sisi lain, Amri Koto sebagai narasumber di media juga menyebarkan berita bohong dan tidak berdasarkan fakta dan telah mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media online.
“Kita laporkan Amri sebagai narasumber dan Ketua DPD Pelalawan LSM AJPLH, bukan sebagai wartawan atau pemilik media. Karena apa yang ditulis media adalah ucapan Amri selaku Ketua LSM AJPLH,” kata Kapitra Ampera.
KUD Delima Sakti, kata Kapitra, bukan pemilik kebun sawit melainkan hanya merupakan Koperasi yang dalam kegiatannya hanyalah sebagai administrator yang mengurus administrasi dan fasilitator, atau penghubung antara masyarakat pemilik lahan yang merupakan anggota KUD Delima Sakti dengan Mitra.
“Lahan perkebunan kelapa sawit tersebut bukanlah milik KUD Delima Sakti melainkan milik masyarakat yang telah memiliki legalitas, memiliki Sertifikat Hak Milik dan memiliki berbagai perizinan pengelolaan perkebunan kelapa sawit,” jelas Kapitra.
Tindakan Amri kata Kapitra, telah dengan sengaja mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media dan merupakan suatu tindak pidana, seperti disebutkan dalam Pasal 27A Jo. Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kita minta Polda Riau supaya melakukan penangkapan serta penahanan terhadap Amri, dan membubarkan LSM AJPLH,” kata Kapitra.
Kapitra juga menyatakan, selain melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, KUD Delima Sakti juga menggugat LSM AJPLH dengan gugatan perdata berupa ganti rugi senilai Rp 482 Miliar.
“Angka tersebut untuk kerugian secara moril dan materil yang dialami masyarakat dan KUD Delima Sakti atas gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH,” kata Kapitra Ampera.
Kapitra juga mengatakan, Ketua KUD Delima Sakti, Indra Mansur sudah memberi keterangan ke Polda Riau pada Kamis (2/1/2025) untuk memberikan penjelasan sebagai pelapor.*** Rilis