BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sehubungan dengan memasuki bulan puasa ramadhan 1435 Hijriyah, Pemerintah Provinsi Riau telah mengedarkan surat edaran mengenai jam kerja PNS selama bulan puasa.
Seperti yang dijelaskan Erwan Kepala bidang KHK Badan Kepegawaian Daerah provinsi Riau, Jum’at (20/6/2014) berdasarkan surat edaran gubernur Riau nomor 800/BKD-KHK/26.04.
Jam kerja pada Dinas, Badan, Kantor, inspektorat, sekretariat dan Unit kerja dilingkungan pemprov Riau. Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja kerja dalam seminggu, ditetapkan, Senin sampai Kamis bekerja mulai 08:00 sampai 15:00 wib. Sedangkan istirahatnya 12:00 sampai 12:30.
Sementara pada hari jum’at, waktu pulang lebih lama setengah jam dibanding hari lainnya. Â Masuk kerja jam 08:00 sampai jam 15:30 wib.
Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan selama enam hari kerja dalam seminggu pulangnya lebih cepat ketimbang yang 5 hari kerja. Jam kerja dimulai pukul 08:00 hingga 14:30. Untuk hari Jum’at pulang jam 11:30 dan Sabtu pulang jam 13:00.
“Kegiatan olahraga dan apel pagi selama bulan puasa ini ditiadakan,” tambahnya. Sedangkan pakaian yang digunakan pada jam kerja untuk PNS pria hari Senin menggunakan pakaian Linmas dengan atribur lengkap. Selala dan Rabu pakaian dinas harian. Hari kamis pakai pakaian lengan panjang atau batik riau, dan Jum’at memakai pakaian Melayu.
“Untuk PNS wanita harus memakai busana muslimah. Untuk pns non muslim, harap menyesuaikan,” tandasnya. (syawal)