BERTUAHPOS.COM – Sebanyak 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai akibat berbagai kendala, terutama karena tidak memiliki dokumen resmi.
Dari jumlah tersebut, enam orang memerlukan perhatian khusus, termasuk satu yang terindikasi terinfeksi HIV.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menangani PMI yang mengalami masalah kesehatan.
“Berdasarkan data dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), ada yang mengalami atau terindikasi HIV, hamil, lansia, dan yang paling rentan adalah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa),” ujar Fanny, Selasa 28 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa PMI yang terindikasi HIV telah dibawa ke Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas sosial, dinas kesehatan, dan RSJ Tampan. Untuk yang terinfeksi HIV, sudah kami tangani dan dipulangkan ke daerah asalnya. Namun, tentu harus diberikan perhatian khusus,” jelasnya.
Fanny menegaskan bahwa seluruh PMI yang dideportasi tidak memiliki dokumen yang lengkap.
“Seluruh yang dipulangkan ini tidak memiliki dokumen resmi. Dari 108 orang tersebut, enam di antaranya membutuhkan perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya,” tutupnya.
Rincian Asal PMI yang Dideportasi
Dari 108 PMI yang dipulangkan, lima di antaranya berasal dari Riau. Selebihnya, mereka berasal dari berbagai daerah, yaitu:
Aceh: 17 orang
Sumatera Utara: 27 orang
Sumatera Barat & Sumatera Selatan: masing-masing 1 orang
Bengkulu & Lampung: masing-masing 2 orang
Kepulauan Riau: 4 orang
Jakarta & Banten: masing-masing 2 orang
Jawa Barat: 7 orang
Jawa Timur: 26 orang
Jawa Tengah: 6 orang
Sulawesi Selatan & Sulawesi Tengah: masing-masing 1 orang
Kalimantan Barat & Kalimantan Selatan: masing-masing 1 orang
Nusa Tenggara Timur: 1 orang