BERTUAHPOS.COM – Kabar baik bagi wajib pajak kendaraan di Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo pada 27-29 Januari 2025.
Kebijakan ini diberlakukan karena bertepatan dengan masa cuti bersama dalam rangka peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025, di mana layanan pembayaran pajak juga diliburkan.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga, menegaskan bahwa wajib pajak yang jatuh tempo pada tanggal tersebut diberikan kelonggaran untuk membayar pajak pada 30 Januari tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27 hingga 29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,” ujar Sayoga, Selasa 28 Januari 2025.
Ia berharap, kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.
Sayoga juga mengimbau agar wajib pajak tetap membayar tepat waktu di hari operasional guna mendukung pembangunan daerah.
“Mari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih maju dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Jangan lupa, manfaatkan waktu hingga 30 Januari untuk menunaikan kewajiban Anda tanpa denda,” pungkasnya.