BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Suroto SH, warga Jalan Pembangunan, Pekanbaru, melaporkan dugaan tindak pidana pada kerumunan di tempat wisata Asia Heritage Minggu, 16 Mei 2021 ke Polda Riau. Ia menduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan tersebut.
Suroto, yang juga seorang Advokad di Provinsi Riau ini, usai menyampaikan laporan ke Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Riau, kepada Bertuahpos.com, Senin 17 Mei 2021, mengatakan, kerumunan yang terjadi di tempat Wisata Asian Heritage, Muara Fajar, diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan fan
Pasal 216 KUHP, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Lebih lanjut diungkapkannya, masyarakat Pekanbaru terganggu dengan peristiwa
kerumunan orang dalam jumlah besar yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 di tempat wisata Asia Heritage Jalan Yos Sudarso KM 12 Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru yang diduga melanggar protokol kesehatan, dikarenakan tidak menerapkan jaga jarak dan wajib masker bagi setiap pengunjung.
Hal ini menurutnya, sesuai dengan pemberitaan media yang viral, yang saat ini dilampirkan dalam laporan ke Polda Riau.
“Dalam status Kota Pekanbaru yang masih zona merah, peristiwa tersebut sangat berpotensi untuk meningkatkan penyebaran Virus Covid-19 dalam skala besar. Bukan hanya untuk wilayah Kota Pekanbaru, tetapi juga untuk kota/kabupaten lain yang saat itu warganya berkunjung ke tempat wisata Asia Heritage,” ujarnya.
Selain itu, kerumunan orang di tempat wisata dalam jumlah besar tersebut menurut Suroto, juga melukai hati masyarakat Kota Pekanbaru. Karena terjadi di tengah – tengah masyarakat Kota Pekanbaru yang harus rela tidak bisa Sholat Idul Fitri, tidak bisa mudik, tidak bisa berkunjung dan bersalaman dengan tetangga sanak saudara, di tengah anak anak sekolah tidak bisa belajar tatap muka dan di tengah masih tingginya angka kematian akibat Covid-19.
Karena itu, Suroto berharap kepada Kapolda Riau untuk dapat menindak dan memproses peristiwa kerumunan di tempat wisata Asia Heritage Pekanbaru tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya meminta kepada Kapolda Riau untuk menindak tegas pengelola tempat wisata Asia Heritage, dan orang-orang yang turut melakukan pembiaran terjadinya kerumunan orang dalam skala besar dan diduga melanggar Protokol kesehatan tersebut. Selain itu, supaya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak khususnya pengelola tempat – tempat keramaian untuk benar – benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid – 19,” ujarnya. (bpc17)