BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil merobek tirai gelap peredaran narkoba di kawasan Pangeran Hidayat dan Pasar Agus Salim dengan penangkapan sang pemasok utama, Iwan Kota.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, ditangkaplah sejumlah rekanan Iwan Kota yakni tersangka inisial J, inisial R, inisial DFS dan inisial W yang juga terlibat dalam jaringan ini serta barang bukti sabu seberat 55 Kg.
Dalam ekspos kasus yang digelar Jumat 5 April 2024, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah sebuah prestasi besar yang berhasil mengungkap jaringan lengkap peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Iwan Kota Cs ini disebut memperoleh barang haram berupa narkoba dari jaringan internasional dan diedarkan di Kota Pekanbaru,yakni di kawasan Pangeran Hidayat dan kawasan Pasar Agus Salim serta lokasi sekitarnya.
“Dalam kasus ini, kita berhasil mengungkap jaringan lengkap, mulai dari importir, transportir, bandar, pengedar serta pengendalinya, yang belum (ditangkap, red) itu pemilik pabriknya. Tapi dalam kasus ini jaringan lengkap,” jelas Kombes Pol Manang saat ekspos ungkap kasus di Mapolda Riau, Jumat 5 April 2024.
Penangkapan terhadap Iwan Kota Cs ini berawal dari pembuntutan pengiriman narkotika di seputaran pelabuhan penyeberangan Roro tujuan Air Putih-Sei Selari Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan pengintaian, kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut berhenti di sebuah SPBU di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sungai Kelari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Tim berhasil mengamankan dua tersangka, inisial J dan R, bersama dengan barang bukti sabu seberat 55 Kg.
Selanjutnya, tim berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, termasuk Iwan Kota, dalam upaya control delivery keesokan harinya.
“Ada namanya Iwan, dia adalah pemasok utama di Pasar Agus Salim dan Panger dan sekitarnya. Kita tahu, disitu masyarakat sengat resah dengan keberadaan kampung narkoba yang sudah seperti terang-terangan menjual paketean narkoba it,” jelas Kombes Manang.
Dalam pengungkapan ini, terungkap bahwa salah satu tersangka merupakan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau. Perannya sebagai operator yang menghubungkan Iwan Kota dengan bandar narkoba di luar negeri.
“Mereka berhubungan, mereka sebagai operator di dalam Lapas, mereka menghubungkan pemilik barang di luar negeri dengan transporter yang ada di Indonesia di Riau dan juga menghubungkan dengan pembeli barang,” tutupnya.