BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pola WFH (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negata (ASN) di lingkungan Pemprov Riau, sejauh ini menyesuaikan. Artinya pemberlakukan pola WFH tidak benar-benar dikhususkan, atau kondisional.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya, Senin, 24 Agutsus 2020 di Pekanbaru. Dia menjelaskan, beberapa pegawai dilingkungan Pemprov Riau sudah memberlakukan WFH. “Sudah kami lakukan, tapi terbatas,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pemberlakukan pola WFH lebih kepada pegawai rentan. Seperti ASN dengan usia lanjut, dan memiliki penyakit bawaan. Sedangkan untuk pegawai, yang memang terkonfirmasi Covid-19, didorong untuk melakukan isolasi mandiri sampai pulih.
“Termasuk ibu hamil (WFH). Tapi untuk ASN yang punya jabatan tetap kami minta sebisa mungkin ke kantor karena ini berkaitan dengan urusan administrasi,” sambungnya.
Sementara itu, menanggapi soal tutupnya kantor PUPR Riau karena ada karyawan yang terkonfirmasi Covid-19, dia mengatakan, hal itu sifatnya sementara dalam rentang waktu sterilisasi. Sebisa mungkin, juga diminta untuk segera beraktivitas, karena pekerjaannya juga banyak berhubungan dengan urusan administrasi.
“Saya kira besok mereka sudah bisa buka, dan sudah ada aktivitas namun terbatas,” sambungnya.
Jika merujuk pada intruksi Gubernur Riau Syamsuar sebelumnya, pernyataan Yan Prana sedikit bertolak belakang. Syamsuar sejak awal sudah menegaskan bahwa setiap OPD jika ada pegawai atau ASN terkonfirmasi positif corona wajib mengikuti pola WFH.
Intruksi Syamsuar ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir. “Sudah ada instruksi dari Pak Gubernur, mana OPD yang ada kasus Covid-19 agar pegawainya bekerja dari rumah. Tinggal OPD yang menyesuaikan mana pegawai yang harus diliburkan dan yang mana WFH.
Bagi pegawai di suatu bidang terkonfirmasi corona namun tidak berkontak erat dengan yang lainnya, maka pegawai di bidang itu saja yang diliburkan. Namun jika memang ada kontak erat dengan semua bidang, maka sebaiknya seluruh pegawai di instansi tersebut diliburkan. (bpc2)