BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menurut data yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, tercatat sebanyak 316 koperasi di Kota Bertuah tengah dalam proses dibubarkan.
Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini menegaskan, langkah pembubaran terpaksa diambil, karena jumlah koperasi tersebut tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
“Kita sudah turun ke lapangan mencari keberadaan koperasi-koperasi itu. Koperasi ini namanya masih ada, tetapi tidak ada lagi kantor dan pengurusnya. Kegiatannya tidak ada,” ungkapnya.
Adapun proses penelusuran ini melibatkan tenaga pendamping di setiap kecamatan, dengan koordinasi bersama RT, RW, dan kelurahan.
“Ini masih dalam proses untuk nantinya dilaporkan ke Kemenkop di Jakarta. Kita masih menunggu prosesnya,” tambahnya.
Dalam imbauannya, dia menekankan perlunya pengurus koperasi untuk rutin melaksanakan RAT, sesuai dengan aturan yang diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
“Kemenkop bisa tahu koperasi mana di Indonesia ini yang tidak melaksanakan RAT,” pungkasnya.
Pelaksanaan RAT koperasi diatur secara jelas dalam peraturan, dan bagi yang telah melaksanakannya, diwajibkan melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat.***