• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ratusan Koperasi di Pekanbaru Bakal Dibubarkan

UMKM

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
11 November 2023
Ratusan Koperasi di Pekanbaru Bakal Dibubarkan

Ratusan Koperasi di Pekanbaru Bakal Dibubarkan

107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menurut data yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, tercatat sebanyak 316 koperasi di Kota Bertuah tengah dalam proses dibubarkan.

Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini menegaskan, langkah pembubaran terpaksa diambil, karena jumlah koperasi tersebut tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

“Kita sudah turun ke lapangan mencari keberadaan koperasi-koperasi itu. Koperasi ini namanya masih ada, tetapi tidak ada lagi kantor dan pengurusnya. Kegiatannya tidak ada,” ungkapnya.

Adapun proses penelusuran ini melibatkan tenaga pendamping di setiap kecamatan, dengan koordinasi bersama RT, RW, dan kelurahan.

“Ini masih dalam proses untuk nantinya dilaporkan ke Kemenkop di Jakarta. Kita masih menunggu prosesnya,” tambahnya.

Dalam imbauannya, dia menekankan perlunya pengurus koperasi untuk rutin melaksanakan RAT, sesuai dengan aturan yang diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.

“Kemenkop bisa tahu koperasi mana di Indonesia ini yang tidak melaksanakan RAT,” pungkasnya.

Pelaksanaan RAT koperasi diatur secara jelas dalam peraturan, dan bagi yang telah melaksanakannya, diwajibkan melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat.***

Tags: Berita PekanbaruBerita UMKM
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Ekonomi

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun

...

Read moreDetails
21 Puskesmas Disiagakan Antisipasi Dampak Kualitas Udara Tidak Sehat di Pekanbaru

21 Puskesmas Disiagakan Antisipasi Dampak Kualitas Udara Tidak Sehat di Pekanbaru

Kuliah Umum UHTP Bahas Sinergi Hukum, IT hingga Kesehatan di Era Digital

Kuliah Umum UHTP Bahas Sinergi Hukum, IT hingga Kesehatan di Era Digital

Tiga Angkutan Sampai Tanpa Izin Diamankan di Trans Depo Air Hitam Pekanbaru

Tiga Angkutan Sampai Tanpa Izin Diamankan di Trans Depo Air Hitam Pekanbaru

Stok Menipis, Pemprov Riau Minta Tambahan 850 Ribu Pcs Masker ke Pusat

Stok Menipis, Pemprov Riau Minta Tambahan 850 Ribu Pcs Masker ke Pusat

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

Next Post

Sepak Takraw Riau Tambah Medali Emas di Porwil Sumatera XI

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.