BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau memastikan perubahan nomenklatur dalam penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan mengurangi jumlah nilai uang yang akan diterima. Perubahan hanya terjadi pada nama dan jabatan yang wajib dicantumkan.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau, Kemal, mengatakan sebelumnya pembayaran TPP mengikuti Permenpan No. 41 tahun 2023. Namun, kini telah diubah menjadi Keputusan Menteri PAN RB (Kepmenpan) No. 11 tahun 2024.
Menurut Kemal, perubahan ini menuntut penyesuaian aturan dari Permenpan ke Kepmenpan untuk pembayarannya. Namun, ia menegaskan bahwa nilai TPP yang diterima oleh pegawai tidak mengalami perubahan.
“Nomenklatur yang berubah terkait beberapa jabatan, namun nilai TPP yang diterima pegawai tetap sama. Perubahan hanya terjadi pada nama penyebutan pembayaran,” jelas Kemal.
Perubahan tersebut dilakukan dengan cepat untuk menghindari potensi sanksi yang dapat diterima oleh kepala daerah jika tidak segera dilaksanakan.
“Tujuan utama perubahan ini adalah untuk menghindari kemungkinan adanya sanksi kepada kepala daerah. Keterlambatan dalam implementasi perubahan dapat berujung pada sanksi bagi kepala daerah,” tambahnya.
TPP merupakan tambahan penghasilan bulanan bagi pegawai ASN di luar gaji, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan fungsional umum, yang diberikan berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja, dan kedisiplinan.
Dengan demikian, perubahan nomenklatur pembayaran TPP di Riau menekankan bahwa perubahan hanya terjadi pada nama penyebutan, sementara nilai TPP yang diterima oleh pegawai tetap konsisten.***