• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perubahan Nomenklatur TPP Pemprov Riau Dipastikan tak Pengaruhi Uang yang Diterima Pegawai

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
26 Februari 2024
TPP

Perubahan Nomenklatur TPP Pemprov Riau Dipastikan tak Pengaruhi Uang yang Diterima Pegawai

103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau memastikan perubahan nomenklatur dalam penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan mengurangi jumlah nilai uang yang akan diterima. Perubahan hanya terjadi pada nama dan jabatan yang wajib dicantumkan.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau, Kemal, mengatakan sebelumnya pembayaran TPP mengikuti Permenpan No. 41 tahun 2023. Namun, kini telah diubah menjadi Keputusan Menteri PAN RB (Kepmenpan) No. 11 tahun 2024.

Menurut Kemal, perubahan ini menuntut penyesuaian aturan dari Permenpan ke Kepmenpan untuk pembayarannya. Namun, ia menegaskan bahwa nilai TPP yang diterima oleh pegawai tidak mengalami perubahan.

“Nomenklatur yang berubah terkait beberapa jabatan, namun nilai TPP yang diterima pegawai tetap sama. Perubahan hanya terjadi pada nama penyebutan pembayaran,” jelas Kemal.

Perubahan tersebut dilakukan dengan cepat untuk menghindari potensi sanksi yang dapat diterima oleh kepala daerah jika tidak segera dilaksanakan.

“Tujuan utama perubahan ini adalah untuk menghindari kemungkinan adanya sanksi kepada kepala daerah. Keterlambatan dalam implementasi perubahan dapat berujung pada sanksi bagi kepala daerah,” tambahnya.

TPP merupakan tambahan penghasilan bulanan bagi pegawai ASN di luar gaji, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan fungsional umum, yang diberikan berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja, dan kedisiplinan.

Dengan demikian, perubahan nomenklatur pembayaran TPP di Riau menekankan bahwa perubahan hanya terjadi pada nama penyebutan, sementara nilai TPP yang diterima oleh pegawai tetap konsisten.***

Tags: Pemprov riauTPP
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Riau Jajaki Kemitraan Investasi dengan Hong Kong Cyberport
Ekonomi

Riau Jajaki Kemitraan Investasi dengan Hong Kong Cyberport

...

Read moreDetails
Perkuat Layanan Kesehatan, 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Ditempatkan di 3 Rumah Sakit Riau 

Perkuat Layanan Kesehatan, 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Ditempatkan di 3 Rumah Sakit Riau 

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Ini Kata Plt Gubri soal Penambahan Agen Perlinsos di Riau

Ini Kata Plt Gubri soal Penambahan Agen Perlinsos di Riau

Riau Percepat Verifikasi 209 Koperasi Desa Merah Putih

Riau Percepat Verifikasi 209 Koperasi Desa Merah Putih

Yayasan Hutan Tropis Tawarkan Praktik Bisnis Bertanggung Jawab

Yayasan Hutan Tropis Tawarkan Praktik Bisnis Bertanggung Jawab

Next Post
harga beras

Bulog Jamin Harga Beras segera Turun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.