BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov dan Pemda di Riau diminta didesak agar sesegera mungkin mendaftarkan aset dan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Desakan ini juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir mengatakan pendataan ini perlu segera dilaksanakan untuk pemetaan aset-aset pemerintah di daerah dalam rangka meminimalisir konflik dan sengketa lahan.
“Beberapa minggu lalu kami rapat dengan KPK, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota kemudian KPK meminta seluruh aset-aset pemerintah untuk segera didaftarkan,” kata Syahrir.
Selain Pemda dan Pemprov, TNI-Polri juga didesak agar sesegera mungkin melakukan upaya pendaftaran aset dan tanah ke BPN, sehingga tak digarap atau dikuasai oleh pihak atau kelompok tertentu.
Dalam catatan BPN, khususnya di Pemprov Riau, ada banyak sekali aset dan tanah milik pemerintah dikuasai oleh orang lain karena sebelumnya dianggap sebagai lahan kosong. Oleh sebab itu, juga perlu dilakukan pemasangan papan pemberitahuan di atas tanah dan aset pemerintah, termasuk TNI-Polri.
“Karena tidak ada plang dan patok tanda batas, masyarakat menggarapnya. Begitu pemerintah meminta tanah itu kembali, masyarakat malah meminta ganti rugi,” kata Syahrir.
Untuk mengantisipasi hal itu, Syahrir meminta agar instansi pemerintahan baik vertikal maupun otonom untuk segera mendaftarkan tanah dan aset serta memasang patok tanda batas atau plang. Adapun di Provinsi Riau sendiri, baru 57% tanah yang sudah terdaftar dan terpetakan. (bpc2)