BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau memastikan bahwa kegiatan restrukturisasi diyakini tak akan membuat angka Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit bermasalah naik. Yang terjadi dari relaksasi kredit ini hanya penundaan arus kas di Perbankan.
“Dengan relaksasi ini angka NPL tak akan naik, karena hanya penundaan arus kas masuk saja,” kata Kepala OJK Riau, Yusri.
Dia menyatakan pemerintah sebelumnya telah memberlakukan kebihakan restrukturisasi untuk membantu debitur terdampak COVID-19. Pengajuan restrukturisasi juga diklaim mudah dengan waktu hanya sebentar. Apalagi jika debitur memiliki riwayat pembayaran lancar.
Nasabah, seperti ini, kata Yusri harusnya masuk rekomendasi untuk mendapatkan restrukturisasi atau keringanan kredit. Dia menyebut selama masa restrukturisasi satu tahun kedepan, pihak perbankan dan perusahaan leasing akan memberikan penilaian kesiapan pembayaran nasabah.
“Jadi memang ada sklala prioritas. Bagi nasabah yang patuh pasti akan dapat relaksasi, tapi kalau sebelum ada COVID-19 kreditnya sudah tersendat, itu buakn sklara prioritas untuk mendapatkan restrukturisasi,” sambungnya.
Seperti diberitakan bertuahpos.com sebelumnya, OJK) Riau mencatat sehingga kini tercatat ada 268 ribu lebih debitur di Riau terdampak COVID-19, dengan total kredit mencapai Rp10,4 triliun. OJK memastikan angka ini kemungkinan besar akan bertambah karena proses pengajuan restrukturisasi masih berlangsung.
Kepala OJK Riau, Yusri, mengungkapkan dari 268 ribu debitur itu sebanyak 219.766 diantaranya merupakan debitur perbankan dengan jumlah kredit sebesar Rp9,9 Triliun, dari 47 Bank dan 31 BPR. Sebanyak 8.870 lainnya merupakan nasabah dari perusahaan leasing dengan jumlah kredit sebesar Rp527 Milyar, dari 41 perusahaan leasing di Riau.
“Di Riau sudah lebih 268 debitur sudah melakukan restrukturisasi. Jumlahnya akan terus bertambah, karena tidak ada batas waktu pengajuan untuk relaksasi selama wabah Covid-19 masih ada,” kayanya. (bpc3)