BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya.
Pengawasan ini difokuskan pada pelanggaran aturan dan pembaruan izin usaha, menyusul temuan sejumlah pelanggaran dalam razia akhir tahun 2024.
“Kami menemukan beberapa tempat dengan izin yang sudah kedaluwarsa, bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali. Ini jelas menjadi perhatian kami,” ungkap Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu 29 Januari 2025.
Zulfahmi menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh THM di Kota Pekanbaru.
Pendataan ini mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, termasuk izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol (mikol).
“Kami berkomitmen memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar peraturan, termasuk dalam hal perizinan mikol. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah pengawasan ketat ini sejalan dengan arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru yang menekankan pentingnya menciptakan tata kelola tempat hiburan yang lebih tertib dan sesuai dengan visi pembangunan kota.
“Seluruh pengelola hiburan malam diharapkan segera memperbarui izin operasional dan memastikan semua kegiatan usaha sesuai dengan aturan. Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Zulfahmi.
Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat meningkatkan pengelolaan tempat hiburan malam agar berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu ketertiban umum. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Dengan pengaturan yang jelas dan kepatuhan dari semua pihak, kami yakin hiburan malam dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu ketertiban umum,” tutup Zulfahmi.