BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Walikota Pekanbaru Firdaus mengklaim bahwa dirinya telah menerbitkan surat edaran terkait potensi gratifikasi pada anak buahnya di lebaran Idul Fitri ini. Namun tidak dijelaskan secara spesifik larangan terima hadiah itu tertuang dalam edaran seperti apa.
Intinya, dalam edaran soal potensi gratifikasi itu, Firdaus mengklaim bahwa ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak memanfaatkan situasi pandemi dan lebaran untuk meminta sesuatu kepada siapapun.
“Semua tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik hingga beresiko terkena sanksi pidana,” kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Selasa 11 Mei 2021.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri di Kota Pekanbaru. Jangan ada satupun ASN menerima atau meminta gratifikasi,” tuturnya.
Selain itu, Firdaus juga tak benarkan anak buahnya melakukan pengimpunan dana, baik dalam bentuk sumbangan atau pun hadiah sebagai THR atau sebutan lainnya.
Mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyalurkan bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau lokasi lainnya.
ASN juga harus melaporkan hal itu ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Pekanbaru. Ia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD tidak boleh memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Kita juga ingatkan agar tidak ada yang memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” jelasnya. (bpc2)