BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pengamat kebijakan publik M Rawa El Amady, menilai Gubernur Riau Syamsuar sebagai pimpinan tertinggi pemerintah daerah telah salah langkah, jika memang benar melakukan pengimpunan sembako dari perusahaan melalui OPD-nya, meskipun untuk diberikan kepada warga. Sebab dalam UU Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] hal seperti itu tidak dibenarkan.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Gubernur Riau Syamsuar melalui beberapa kepala dinasnya meminta bantuan sembako kepada perusahaan di Riau. Salah satu OPD yang diketahui melayangkan surat ke perusahaan untuk meminta bantuan tersebut adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnakertrans] Provinsi Riau.
Sembako ini dalam surat tersebut akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang dikarenakan ekonominya terdampak Covid 19 dan telah dikumpulkan. “Itu tidak boleh [dilakukan Pemprov Riau] karena melanggar UU Tipikor. Tidak boleh pemerintah memberikan bantuan ke masyarakat atas nama pemerintah dengan meminta bantuan dari orang lain,” kata Rawa kepada Bertuahpos.com, Rabu, 5 Mei 2021.
Rawa menjelaskan, dalam UU itu menegaskan bahwa pemerintah [termasuk Pemprov Riau] tidak diperkenankan untuk memberikan bantuan kepada orang lain di mana bantuan itu bersumber dari orang lain, baik itu Ormas ataupun perusahaan.
Namun, Pemprov Riau hanya boleh meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat, namun bukan atas nama pemerintah. Melainkan tetap atas nama perusahaan atau organisasi sosial yang bersangkutan.
“Itu pun di wilayah kerja perusahaan, kalau memang bantuan itu bersumber dari perusahaan,” tuturnya.
“Pemerintah tidak dibenarkan mengimpun bantuan karena bisa terjerat UU Korupsi. Tapi pemerintah boleh menunjuk ke mana bantuan itu diberikan. Misalnya di sekitar area perusahaan ada kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan, silahkan pemerintah memberitahukan ke perusahaan, dan tetap perusahaan yang akan menyalurkan bantuannya,” kata Rawa.
Dia menambahkan, dalam kasus yang terjadi di Pemprov Riau jika itu benar adanya, bukan hanya diukur dari sudut etis atau tidak etis, melainkan memang UU melarang itu. Artinya jika tetap dilakukan, maka melanggar Undang-Undang.
Sekretaris CSR di Riau ini juga menuturkan, memang pertanyaan yang kerap dilontarkan pemerintah seputar apakah pemerintah boleh meminta bantuan [barang] kepada perusahaan lalu disalurkan ke masyarakat atas nama pemerintah? “Jawabannya, ya nggak boleh. Itu yang sering sekali ditanyakan,” tuturnya.
“Lain hal dengan perusahaan daerah yang memang pemegang saham dominannya Pemprov Riau. Dan itu pun harus diputuskan dalam rapat pemegang saham. Tidak juga bisa sembarangan, dan tetap bukan atas nama pemerintah, harus atas nama perusahaan.”
Selain itu, dijelaskannya, dalam aturan CSR, sasaran bantuan yang boleh diberikan berada dalam ruang lingkup wilayah kerja perusahaan. Jadi pemerintah dalam hal ini hanya sebatas menerima laporan dari penyaluran bantuan CRS tersebut.
Rawa menyebut, tindakan meminta bantuan ke perusahaan seperti dugaan yang dilakukan oleh Pemprov Riau, selain melanggar hukum, hal itu merupakan bentuk tindakan yang cenderung premanisme. “Ngapain coba minta hak orang lain untuk membantu pekerjaan dia, itu kan tindakan premanisme,” ungkapnya.
“Kalau dari sisi hukum saja tidak membenarkan, apalagi dari sisi etis. Sangat tidak etis. Hukum itu merupakan implementasi dari etika sosial,” kata Rawa.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau membantah mengeluarkan surat kepada pimpinan perusahaan meminta partisipasi (bantuan) perusahaan untuk pemberian sembako pada masyarakat kurang mampu.
“Perlu saya luruskan terkait beredarnya surat Disnakertrans Riau tentang permintaan bantuan sembako ke perusahaan tidak benar. Itu alamat kosong, tidak ada kami membuat surat tanpa tujuan jelas perusahaan mana,” tegasnya.
Jonli menilai, beredarnya surat tanpa alamat yang mengatasnamakan Kepala Disnakertrans Riau itu dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Bisa saja surat ini dibuat orang yang ingin menjatuhkan saya. Yang jelas kami tidak ada mengeluarkan surat kepada pimpinan perusahaan yang tujuan perusahaan tidak ada nama perusahaan,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, surat Nomor: 560/Disnakertrans.PK/2021 prihal partisipasi itu berbunyi: Pemerintah Provinsi Riau ingin membagikan sembako bagi masyarakat tidak mampu di wilayah Provinsi Riau. Untuk itu diminta partisipasi saudara untuk mendukung program tersebut.
Berkaitan hal tersebut diatas, diminta partisipasi saudara untuk mensukseskan program tersebut di atas. Adapun setiap paket sembako berupa beras, gula, minyak goreng dan mie instan yang nilai dan jumlah paketnya kami serahkan kepada saudara.
(bpc2)