BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kondisi bisnis properti di Tanah Air betul-betul dihantam Covid-19 sejak awal 2020 lalu. Di tengah perjuangan untuk bangkit, industri ini harus dihadapkan dengan anjloknya penjualan dan persoalan serius akibat marak oknum tidak bertanggung jawab, menjadi mafia dan sindikat pailit dalam proyek properti.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan, kasus seperti ini sebelumnya pernah terjadi tahun 2012 dan 2014.
“Tentu ini sangat berbahaya bagi perekonomian Indonesia yang sedang beranjak pulih jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bertuahpos.com, Selasa, 12 Oktober 2020.
Dia mengatakan, maraknya kasus kepailitan ini menciptakan potensi krisis baru bagi perekonomian Indonesia yang sedang dalam tahap pemulihan, terutama industri properti nasional.
“Jika tidak ada perhatian dan penanganan yang tepat, dampak dari masalah ini secara sistemik dapat mempengaruhi ratusan industri berikut dengan puluhan juta tenaga kerja,” ujar Ajib.
Dijelaskan, kelonggaran dalam undang-undang juga menjadi salah satu faktor kembali ramainya kasus kepailitan tersebut. Padahal industri properti mulai menunjukan performanya dengan memimpin sebagai industri dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi cukup dalam yakni 1,26% di sesi I perdagangan pada bulan September 2020.
“Sektor properti memimpin penguatan dengan kenaikan 1,46% ke level 301,16 bulan lalu. Jangan sampai kontribusi pengusaha sektor properti nasional sia-sia karena kurang maksimalnya perlindungan baik kepada pelaku usaha maupun konsumennya,” sambungnya.
Menurut Ajib, sangat disayangkan jika capaian tersebut tidak didukung dengan aturan yang dapat menjaga progres pemulihan ekonomi nasional.
Dirinya menegaskan urgensi dari pentingnya RUU Kepailitan dan PKPU untuk terus diakselerasi oleh Pemerintah dan DPR. Dengan begitu, Ajib berharap bahwa kedepannya industri properti, pihak pengembang maupun konsumennya dapat terjaga dan terlindungi dari ulah para oknum dan permasalahan lainnya. (bpc2)