BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Â Seakan tak pernah jera. Seorang wanita berinisial NN, warga Perumahan Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau kembali mengedarkan narkotika, padahal baru saja bebas dari penjara.Â
NN kembali ditangkap oleh tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau karena kembali mengedarkan narkotika jenis sabu pada 23 November 2018 lalu.Â
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Wahyu Hidayat, saat menggelar pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, Jumat 30 November 2018 mengatakan, tersangka baru 1 tahun bebas setelah sebelumnya dipenjara dengan kasus yang sama selama 7 Tahun.Â
“Sebelumnya dia juga pernah dipenjara selama 7 dengan kasus yang sama dan baru bebas tahun 2017. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Kelas II Perempuan Pekanbaru,” ungkapnya.Â
Wahyu mengatakan bahwa NN mengedarkan barang haram tersebut di sekitar Kabupaten Kampar.Â
“Sepertinya tidak jera, karena kembali melakukan hal yang sama setelah bebas. Dia mengedarkan di sekitar Kampar. Tidak jauh dari tempat tinggalnya,” ungkapnya.Â
Dari pengungkapan tersebut, Wahyu mengatakan bahwa Tim Berantas BNNP Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu senilai puluhan juta rupiah.Â
Saat ini, NN harus kembali menjalani hukuman dan terancam seumur hidup karena melakukan peredaran narkotika. (bpc11)