• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tak Jera, Wanita Asal Kampar Riau Ini Kembali Edarkan Sabu Setelah Dipenjara 7 Tahun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 November 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU - Seakan tak pernah jera. Seorang wanita berinisial NN, warga Perumahan Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau kembali mengedarkan narkotika, padahal baru saja bebas dari penjara. 

NN kembali ditangkap oleh tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau karena kembali mengedarkan narkotika jenis sabu pada 23 November 2018 lalu. 

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Wahyu Hidayat, saat menggelar pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, Jumat 30 November 2018 mengatakan, tersangka baru 1 tahun bebas setelah sebelumnya dipenjara dengan kasus yang sama selama 7 Tahun. 

“Sebelumnya dia juga pernah dipenjara selama 7 dengan kasus yang sama dan baru bebas tahun 2017. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Kelas II Perempuan Pekanbaru,” ungkapnya. 

Wahyu mengatakan bahwa NN mengedarkan barang haram tersebut di sekitar Kabupaten Kampar. 

“Sepertinya tidak jera, karena kembali melakukan hal yang sama setelah bebas. Dia mengedarkan di sekitar Kampar. Tidak jauh dari tempat tinggalnya,” ungkapnya. 

Dari pengungkapan tersebut, Wahyu mengatakan bahwa Tim Berantas BNNP Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu senilai puluhan juta rupiah. 

Saat ini, NN harus kembali menjalani hukuman dan terancam seumur hidup karena melakukan peredaran narkotika. (bpc11)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?
Teknologi

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

...

Read moreDetails
Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Next Post

Berikut Ini Data Jumlah Korban Banjir di Riau Sepanjang November 2018

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.