BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, perhatian terhadap keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik menjadi sorotan.
Namun, regulasi yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No: 20/2023, yang merupakan perubahan dari PKPU 15/2023 tentang Kampanye, menunjukkan bahwa keterlibatan anak-anak dalam proses kampanye belum diatur secara mendalam.
Dari total 85 pasal yang ada, hanya satu pasal yang secara eksplisit menyinggung soal pelibatan anak dalam kampanye, yaitu Pasal 72 ayat (1a). Pasal ini memberikan pengecualian terhadap fasilitas pemerintahan dan pendidikan, asalkan tidak mengganggu fungsi atau peruntukannya dan tidak melibatkan anak-anak.
Namun, pemantauan terhadap pasal-pasal PKPU, Kampanye tidak mengungkap larangan spesifik terkait model atau metode kampanye yang melibatkan anak-anak. Bab VIII yang berisi larangan-larangan kampanye, mulai dari Pasal 69 hingga Pasal 76, tidak secara jelas mengatur hal ini.
Di sisi lain, fenomena pelibatan anak-anak dalam kampanye politik semakin marak. Contohnya, iklan televisi yang menampilkan anak-anak memegang susu dan diakhiri dengan gambar karikatur Capres Prabowo Subianto, walaupun kemudian diakui menggunakan teknologi AI.
Keberadaan iklan tersebut bahkan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Regulasi Pasal 493 UU Pemilu memberikan sanksi berupa penjara satu tahun dan denda Rp12 juta bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Meskipun demikian, masih terdapat kebutuhan untuk mengkaji secara lebih mendalam regulasi yang lebih spesifik terkait keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik, guna menjaga keadilan dan keamanan proses demokrasi.***