• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kapolda Riau Tegaskan Jajarannya Harus Netral

Romi J. by Romi J.
4 Desember 2020
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjenpol Agung Setia Imam Efendi menegaskan bahwa jajarannya hingga Polres dan Polsek berlaku netral dalam Pilkada 2020 ini.

Agung juga mengintruksikan para Kapolres dan Kapolsek agar tetap netral, dan mengajak ASN lain tetap netral.

“Kepada Kapolres dan jajaranya selain tetap netral juga mengajak kepada ASN agar netral dalam pelaksanaan Pilkada ini,” kata Agung.

Selain kenetralan ASN, Agung juga mengatakan bahwa praktik money politik juga menjadi momok pilkada. “Praktek money politik ini menjadi kekewatiran semua orang termasuk paslon,” tambah dia.

Sementara itu, Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memihak atau mendukung salah satu calon di pilkada 2020. Baik dukungan langsung, atau hanya sekedar like status medsos.

ASN, kata Amiruddin, memiliki kode etik dan dilarang ikut masuk dalam politik praktis. ASN diingatkan agar tak mendukung salah satu calon kepala daerah, baik secara langsung atau tak langsung.

“Jangankan memberikan dukungan langsung, like status media sosial (medsos) calon saja tidak boleh,” tegas Amiruddin kepada bertuahpos.com.

Jika kedapatan melakukannya, seperti like status medsos salah satu calon, maka ASN yang bersangkutan bisa diproses oleh Komisi ASN (KASN). Jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi yang menunggu.

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman terberat bagi ASN yang terlibat politik adalah pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan). (bpc4)

Tags: Kapolda Riaunetral
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Ikuti Coffee Morning Bersama Kapolda Terkait Pemungutan Suara Pemilu, Bupati : Penting Agar Pemilu Berjalan Aman dan Lancar

...

Read moreDetails
Mudik Lebaran Idul Fitri

Pengamanan Mudik Idul Fitri 2023, Kapolda Riau: Kita Tak Boleh Underestimate

Polda Riau Musnahkan Narkoba 116 Kg Narkoba, Irjen Iqbal Tegaskan Tidak Akan Berhenti Berantas 

Lantik 191 Bintara Polri, Irjen Pol Iqbal : Jadilah Polisi Rela Berkorban Demi Masyarakat

Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil, Kapolda Riau: Strategi Harus Berorientasi Pada Pelayanan Publik

Irjen Pol Mohammad Iqbal : Jangan Menjadi Penghianat. 

Next Post

Pemprov dan Pemda Riau Didesak Segera Daftarkan Aset dan Tanah ke BPN

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.