BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau Koordinator SDM, Nugroho Noto Susanto menegaskan warga yang memegang formulir A5 atau pindah memilih mencoblos mulai pukul 7 pagi.
Dengan demikian, antara pemilih yang terdaftar di DPT dan pemilih dengan formulir A5 mempunyai waktu yang sama untuk memilih, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
“Sesuai dengan Surat Edaran Bersama KPU dan Bawaslu RI nomor 4 tahun 2019, pemilih dengan formulir A5 atau pindah memilih ini bisa memilih mulai pukul 7 pagi,” jelas Nugroho kepada bertuahpos.com, Rabu 17 April 2019.
Sebelumnya, warga Panam, Agun mengeluhkan sikap salah satu petugas TPS yang menolak isterinya untuk mencoblos pagi ini. Alasan petugas tersebut menyebutkan isteri Agun pindah memilih dan baru bisa memilih pukul 12 siang nanti.
“Padahal sesuai aturan kan bisa. Maka saya heran dan sempat berdebat dengan petugas itu. Setelah saya tunjukkan aturan tersebut yang bersumber dari akun KPU Riau, baru petugas tersebut percaya,” ujar Agun. (bpc2)