BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jangan bawa handphone ke bilik suara, saat hari pencoblosan Pemilu 2024 nanti, pada 14 Februari. Larangan ini datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk mencegah transaksi jual beli suara (money politic).
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengatakan, larangan membawa handphone ke bilik suara akan menjadi perhatian khusus. Upaya pengawasan akan dilakukan secara ketat. “Ini bagian dari upaya mencegah terjadinya politik uang,” ujarnya.
Pemilih dilarang memotret kegiatan di dalam bilik suara, terutama surat suara yang telah dicoblos. Alnofrizal menjelaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah praktik transaksi suara melalui pemotretan.
“Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Oleh karena itu, kita imbau, handphone jangan dibawa ke bilik suara, harus ditaruh di tempat yang disediakan sebelum pemilih masuk bilik suara,” ungkap Alnofrizal, seorang jurnalis berpengalaman.
Anggota Bawaslu Riau bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid, menyarankan agar petugas KPPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa handphone pemilih tidak masuk ke dalam bilik suara.
“Kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara dapat menitipkan handphone pemilih selama di dalam bilik suara. Sehingga dapat diantisipasi adanya pemotretan saat di dalam bilik suara,” ucapnya.
Anggota Bawaslu Riau bidang SDM Organisasi dan Diklat, Patminah Nularna, mengatakan Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa KPPS mematuhi larangan membawa handphone ini.
Bawaslu juga meminta KPU untuk memperkuat larangan ini dengan menyampaikannya langsung kepada KPPS dalam bimbingan teknis. “Materi terkait larangan membawa handphone harus diingatkan lagi kepada KPPS,” tuturnya.***