BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi rencana DPR untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Undang-Undang (UU) yang direncanakan untuk direvisi adalah UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Dalam UU ini, ambang batas parlemen adalah 4 persen, yang kemudian direncanakan direvisi menjadi 5 persen.
Perludem kemudian mengkritisi penaikan angka ambang batas parlemen ini. Menurut mereka, angka ambang batas yang terlalu tinggi malah akan membuat suara banyak terbuang.
“Semakin banyak suara yang terbuang akan menyebabkan hasil pemilu kita tidak proporsional. Padahal sistem pemilu kita adalah sistem pemilu proporsional,” terang Direktur Perludem, Nur Agustyati, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 28 Januari 2021.
Nur juga mengkritisi dasar dan DPR untuk menaikkan ambang batas parlemen. Menurut dia, tidak ada alasan yang kuat mengapa ambang batas parlemen ini untuk dinaikkan.
“Hal ini yang tidak dijelaskan kepada publik apa yang menjadi dasar penentuan angka PT ini,” tambah dia.
Ambang batas parlemen sendiri adalah suara minimal yang harus didapatkan oleh partai politik agar bisa menempatkan wakilnya di Senayan. Artinya, meskipun seorang caleg mendapatkan banyak suara, namun jika partainya tak memenuhi ambang batas parlemen, caleg tersebut tak bisa duduk di Senayan. (bpc4)