• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Perludem Nilai akan Banyak Suara Terbuang

Romi J. by Romi J.
28 Januari 2021
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi rencana DPR untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.

Undang-Undang (UU) yang direncanakan untuk direvisi adalah UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Dalam UU ini, ambang batas parlemen adalah 4 persen, yang kemudian direncanakan direvisi menjadi 5 persen.

Perludem kemudian mengkritisi penaikan angka ambang batas parlemen ini. Menurut mereka, angka ambang batas yang terlalu tinggi malah akan membuat suara banyak terbuang.

“Semakin banyak suara yang terbuang akan menyebabkan hasil pemilu kita tidak proporsional. Padahal sistem pemilu kita adalah sistem pemilu proporsional,” terang Direktur Perludem, Nur Agustyati, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 28 Januari 2021.

Nur juga mengkritisi dasar dan DPR untuk menaikkan ambang batas parlemen. Menurut dia, tidak ada alasan yang kuat mengapa ambang batas parlemen ini untuk dinaikkan.

“Hal ini yang tidak dijelaskan kepada publik apa yang menjadi dasar penentuan angka PT ini,” tambah dia.

Ambang batas parlemen sendiri adalah suara minimal yang harus didapatkan oleh partai politik agar bisa menempatkan wakilnya di Senayan. Artinya, meskipun seorang caleg mendapatkan banyak suara, namun jika partainya tak memenuhi ambang batas parlemen, caleg tersebut tak bisa duduk di Senayan. (bpc4)

Tags: Ambang batasparlemenPerludem
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kader Partai Ummat Mengundurkan diri, amien rais
Berita

Amien Rais Tegaskan ‘Saya Nggak Mau’ Maju Pilpres 2024

...

Read moreDetails

Perludem: Jika Pemilu 2024 Mahal, Sederhanakan Tahapan dan Potong Durasinya

Perludem: Isu Penundaan Pemilu 2024 Tidak Memiliki Dasar Hukum

Perludem Nilai Tak Ada Alasan Kuat Naikkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Ambang batas parlemen

Rizal Ramli Kembali Gugat Ambang Batas Parlemen

Perludem Minta Kemendagri Buat Aturan Cegah Politisasi Bansos

Next Post
Teks foto : Polisi dan TNI menjaga lokasi kebun sawit milik Puskopkar Riau di Desa Sontang, yang diserang 30-an OTK, Selasa, 26 Januari 2021

Terkait Penyerangan Pekerja Kebun Puskopkar di Rohul, Dewan: Usut Tuntas Dalang Pelakunya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.