BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan isu penundaan pemilu dari 2024 ke 2027 tidak memiliki dasar hukum.
Titi menegaskan konstitusi Indonesia secara jelas menyebutkan jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, kata Titi, isu penundaan pemilu hanyalah isu basi yang bisa membawa negara dalam kekacauan.
“Mengemukankan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan adlh isu basi tidak berdasar yg hanya akan membawa negara pd kekacauan akibat ekses destruktifnya,” tulis Titi di akun twitternya, @titianggraini, Rabu 18 Agustus 2021.
Menurut Titi, jika pemilu 2024 dianggap mahal karena pandemi Covid-19, maka bisa disiasati dengan menyederhanakan tahapan dan memotong durasi pelaksanannya.
“Bila pemilu dianggap mahal di tengah situasi sulit yg dihadapi, maka ada solusi taktis yang bisa digagas,” tambah dia.
“Menyederhanakan tahapan dg memotong durasi pelaksanaannya serta efisiensi dg memangkas seremoni elektoral di sana sini. Termasuk juga membuat surat suara yg lebih simpel,” pungkas Titi. (bpc4)