• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Rizal Ramli Kembali Gugat Ambang Batas Parlemen

Romi J. by Romi J.
4 September 2020
Ambang batas parlemen
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rizal Ramli dan Abdul Rachim akan kembali menggugat ambang batas parlemen (presidential threshold), pagi ini, Jumat 4 September 2020.

Dikutip dari Gelora.co, gugatan ini akan berbentuk Judisial Review (JR) pada Undang-Undang (<span;>UU) Nomor 7 Tahun 2017, dimana memuat aturan ambang batas parlemen.

JR ini akan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai politik yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Untuk mengusung pasangan calon, partai atau gabungan partai politik harus memiliki setidaknya 20 persen kursi di DPR RI. Atau, 25 persen suara sah di level nasional.

Ahli Hukum Tata Negara yang mendampingi Rizal Ramli dalam suatu diskusi mengatakan ambang batas parlemen akan menyebabkan kepemimpinan di Indonesia bisa hilang begitu saja.

Calon presiden akan dipaksa menjadi dua calon saja, karena ada satu kekuatan politik yang memborong semua partai karena kekuatan politik dan finansialnya. (bpc4)

Tags: Ambangbatasparlemen
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Truk ODOL
Berita

Mardianto: Kendaraan Lewati Batas Kapasitas Jalan, Distop Dia

...

Read moreDetails

Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Perludem Nilai akan Banyak Suara Terbuang

Next Post
Puan Maharani

Buntut Ucapan 'Orang Minang dan Pancasilais', Puan Maharani Dilaporkan ke Polisi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.