BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang praperadilan Deyu, tersangka korupsi Dispenda Riau terhadap Kajati Riau, Selasa (26/9/2017), digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada persidangan ini, Deyu melalui penasehat hukumnya, selaku pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh jaksa terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kepada hakim Toni Irfan SH, yang memimpin sidang, Kapitra Ampera, penasehat hukum Deyu, juga meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau) yang berkenaan dengan penetapan tersangka pemohon (Deyu).
Adapun alasannya menurut Kapitra Ampera dalam permohonan praperadilannya antara lain, termohon tidak pernah ada konfirmasi alat bukti kepada pemohon. Hal ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Dalam penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan aanggaran perjalanan dinas sebagaimana Sprindik Kajati Riau, pemohon hanya diperiksa satu kali sebagai saksi, dalam kapasitasnya sebagai Kasubag Keuangan yabg menjabat sebagai pejabat penata usaha keuangan SKPD (PKK-SKPD) dan hanya ditanya secara umum tentang tugas pokoknya dalam pengelolaan anggaran.
Baca:
Kejati Minta Penikmat Korupsi SPPD di Dispenda Riau Kembalikan Uang
Jadi Tersangka Korupsi SPPD, Kejati Tahan Sekretaris Dispenda Riau
Penyidik Akan Tunjuk Pengacara Baru Bagi Tersangka Korupsi Dispenda Riau
Kapitra Ampera juga mengungkapkan, bukti-bukti yang digunakan termohon (Kajati Riau) dalam penetapan tersangka telah dihubungkan dengan orang/person yang salah (error in persona). “Karena itu, penetapan tersangka terhadap pemohon adalah cacat hukum dan harus dibatalkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo,” ujarnya. (bpc17)