BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, meminta kepada para saksi penikmat dana korupsi SPPD Dispenda Riau agar mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara.
Imbauan ini disampaikannya pasca melakukan penahanan terhadap Deliana, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Selasa (19/9/2017). Dikatakannya, saat ini dalam perkara korupsi SPPD Dispenda Riau ini sudah ada pengembalian uang antara Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Salah satunya dikembalikan oleh tersangka Deliana, sebesar Rp50 juta. Uang ini dikembalikan sebelum tersangka ditahan.
“Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk memeriksa seluruh saksi-saksi yang terkait SPPD ini dan meminta para penikmat tersebut mengembalikan uang,” ujarnya.
Baca:
Jadi Tersangka Korupsi SPPD, Kejati Tahan Sekretaris Dispenda Riau
Penyidik Akan Tunjuk Pengacara Baru Bagi Tersangka Korupsi Dispenda Riau
Ketika ditanya apakah mereka yang mengembalikan uang tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka, Sugeng mengatakan hal tersebut tidak otomatis. “Kami pelajari dulu, tergantung kasusnya. Jika ada indikasi mengajak secara bersama-sama, bisa jadi ada kemungkinan. Tapi kalau tidak ya tidak akan,” ujarnya. (bpc17)