BERTUAHPOS.COM — KPK tidak dapat menetapkan bahwa penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang sebagai bentuk gratifikasi, kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Namun, ini merupakan pernyataan yang menyesatkan menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan.
Pernyataan Nurul dianggap keliru, dan berpotensi membuat KPK sebagai objek kritik oleh banyak pihak. Sebab, KPK bisa melakukan koreksi atas keputusan tersebut dengan membuka penyelidikan atas dugaan gratifikasi yang dilaporkan.
“Bukan cuma keliru menurut saya, malah jadi menyesatkan,” ujar Gandjar saat mengisi materi dalam agenda matrikulasi hukum tindak pidana korupsi di KPK, Jakarta, pada 6 November 2024, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat, 8 November 2024.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, merupakan konsep gratifikasi pertama kali diperkenalkan. Walaupun larangan menerima gratifikasi sudah diberlakukan sejak era Presiden Soeharto.
Menurut Gandjar, penerima gratifikasi tidak harus pejabat langsung, melainkan bisa melalui perantara atau orang dekat. “Termasuk keluarga inti,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang, Gandjar berpendapat, yang menjadi fokus penegak hukum seharusnya adalah pejabat negara terkait, dalam hal ini ayahnya, Presiden Joko Widodo.
“Kita sudah memiliki yurisprudensi terkait kasus suap, baik untuk pemberi maupun penerima, yang bisa diterima oleh orang dekat atau keluarga sebagai titipan. Yang harus diminta pertanggungjawaban adalah pejabatnya, bukan anaknya,” ungkap.
Gandjar terlibat dalam tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia menekankan bahwa tidak ada pengecualian pidana bagi seseorang yang telah terpisah dari kartu keluarga.
Hal ini membantah klaim Ghufron yang menyatakan bahwa Kaesang tidak bisa diselidiki karena sudah pisah kartu keluarga dari Presiden Jokowi.
“Pemisahan kartu keluarga ini tidak punya dasar hukum. Kata kuncinya adalah hubungan keluarga, terutama keluarga inti. Jadi, meskipun pisah kartu keluarga, hubungan hukum tetap berlaku,” tegas Gandjar.***