BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru -Terdakwa korupsi sarana dan pra sarana Dispora Riau tahun 2016, Mislan, mengaku menyerahkan fee sebesar Rp20 juta kepada Ketua Komisi E DPRD Riau. Uang diberikan karena dirinya sering dimintai fee tersebut.
Hal ini diungkapkan terdakwa Mislan, ketika menanggapi keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (14/5/2019). Keterangan terdakwa ini berawal ketika salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari pihak kontraktor, Zulfahman, bahwa dirinya ada menyerahkan uang pinjaman kepada terdakwa Mislan.
Ketika itu majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, meminta tanggapan dari terdakwa Mislan dan terdakwa Abdul Haris atas keterangan para saksi. Terdakwa Mislan kemudian membenarkan bahwa dirinya ada meminjam uang dari Peri Parlin dan Zul Fahman. Namun uang tersebut menurutnya telah dikembalikan dan diserahkan bersama fee sebesar Rp20 juta kepada Ketua Komisi E DPRD Riau.
Mendengar hal ini majelis hakim merasa bingung mengapa minjamnya kepada saksi (rekanan), sementara mengembalikannya kepada Ketua Komisi E DPRD. Lalu dijawab oleh terdakwa karena dirinya sering dimintai fee proyek tersebut oleh Ketua Komisi E DPRD Riau (saat itu dijabat Masnur).
Lalu hakim menyatakan bahwa sebelumnya Ketua Komisi E DPRD Riau sudah didengar keterangannya di persidangan. Ketika itu, yang bersangkutan mengaku tidak ada menitipkan paket maupun kontraktor kepada terdakwa, tetapi tidak dibantah oleh terdakwa. Terdakwa Mislan kemudian kembali menegaskan bahwa benar Ketua Komisi E DPRD tersebut tidak ada menitipkan. “Benar tidak ada menitipkan pak, tapi dia minta-minta fee kepada saya,” ujar Mislan.
Sementara usai sidang, Mislan yang dicoba dikonfirmasi kembali mengenai pemberian fee kepada Ketua Komisi E DPRD tersebut, tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, dengan alasan kerongkongan kering karena puasa.
Sementara Ketia Komisi E DPRD Riau tahun 2016, Masnur, ketika dimintai tanggapan melalui selulernya belum bersedia memberikan jawaban.***(bpc17)