BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Akhirnya pelarian Erik Kasanova terpidana 9 Tahun kurungan badan berakhirnya di tangan Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu yabg dibantu oleh tim Opsnal Polres Inhu.
Residivis ini berhasil diamankan oleh tim gabungan di Kecamatan Sebrida Minggu 12 Mei sekira pukul 04:30 Wib dini hari.
Seolah tidak bahkan Erik ini ditangkap juga sedang tengah mengkonsumsi narkoba jenis Shabu-shabu dengan dua orang temannya di salah satu rumah di Desa Buluh Rampai.
Diketahui lokasi persembunyian ini juga tidak lepas dari tim Kejari Inhu yang terus berupaya melakukan pengejaran dan pengincaran terhadap Erik, bahkan butuh waktu berminggu-minggu bagi penyidik adhyaksa untuk melakukan penangkapan atas resdivis tersebut.
“Selama 3 minggu kita melakukan pengintaian dan menunggu waktu yang tepat saat kita akan melakukan penangkapan,” kata Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra.
Dijelaskannya, namun upaya penangkapan atas resedivis ini tidaklah berjalan mudah. Saat tim hendak melakukan penangkapan justru ia sedang pesta shabu dengan dua temannya.
“Kita pinta back-up bersama dengan tim gabungan TNI-Polri,” katanya.
Saat kekuatan terasa terukur, kita langsung melakukan penangkapan atas terdakwa.
“Saat penangkapan terdakwa pun juga melakukan perlawanan, bahkan nyaris melukai petugas,” jelasnya.
Karena terdakwa melakukan perlawanan, maka petugas langsung berinisiatif untuk melakukan tindakan yang terukur atas terdakwa. “Sempat lari, itulah mengapa petugas langsung melakukan tindakan terukur,” sambung Kasi Intel.
Hingga saat ini terdakwa Erik Kasanova masih dirawat di IGD RSUD Indrasari. “Setelah ia dinyatakan sehat, kita akan langsung menggiring terdakw ke Rutan Kelas II B Rengat, untuk mejalankan vonisnya,” katanya.
Hingga saat ini pihak Kejaksaan masih terus untuk melakukan upaya pencarian atas Joni alias Ijun yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Lalu untuk kedua tersangka baru yang ditemukan saat penangkapan yang mengkonsumsi narkoba, perkaranya akan dilanjutkan dan masih masuk proses penyidikan.(cr2)