BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal dari DPRD Riau terkait pemberhentian Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau. Sebab dalam mekanismenya, prosedur pemberhentian itu harus dilakukan dalam paripurna bersama legislatif.
“Gubernur Riau harus mundur dari jabatannya karena dia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Kan dalam aturan KPU mempersyaratkan seperti itu. Proses selanjutnya tentu paripurna pemberhentian secara hormat sebagai Gubri kepada Pak Andi Rachman,” katanya, Rabu, 12 September 2018 di Pekanbaru.Â
Dia menjelaskan, hasil dari paripurna terhadap pemberhentian Andi Rachman sebagai Gubernur Riau baru akan diserahkan ke Kemendagri. Hasil paripurna DPRD Riau itulah sebagai dasarnya.
“Dari dewan ini sekarang yang kami tunggu. Memang batasnya sampai tanggal 19 September ini. Karena pada tanggal 20 kan sudah ditetapkan DCT, artinya per tanggal itu sudah bukan Pak Andi Rachman lagi Gubernurnya. Seluruh kewenangan Gubernur Riau sudah tidak berlaku lagi,” kata dia.
Selanjutnya, menurut keterangan Sudarman, Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim akan naik menggantikan posisi Andi Rachman sebagai Gubernur Riau, hingga masa jabatannya habis.Â
Menurut Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, masa jabatan pemerintahan Andi Rachman dan Wan Thamrin Hasyim akan berakhir pada Februari 2019. Kemudian pelantikan Syamsuar-Edy Natar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih akan dilantik pada Maret.
Kemungkinan besar ada kekosongan masa jabatan saat habisnya masa jabatan Wan Thamrin Hasyim menjelang dilantiknya Syamsuar-Edy Natar. “Kekosongan itu nanti wajib diisi oleh Pj. Walaupun hanya 2 hari. Aturannya untuk saat ini seperti itu,” katanya. (bpc3)Â