BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi jembatan Pedamaran II Rokan Hilir, dengan terdakwa mantan Kadis PU Kabupaten Rokan Hilir Ibus Kasri dan Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi Minton Bangun ST, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (6/7/2017). Kali ini dengan agenda tanggapan Jaksa terhadap eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rohil Aditya SH, mengatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak perlu ditanggapi. Alasannya, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara yang faktanya akan dibuktikan pada persidangan lanjutan dalam pemeriksaan pokok perkara.Â
“Jika kami tanggapi maka akan menambah kesalahan. Karena itu eksepsi PH terdakwa tidak perlu kami tanggapi. PH terdakwa harus lebih banyak lagi membaca mengenai syarat dan apa-apa saja yang perlu disampaikan dalam eksepsi, sehingga persidangan dapat dilakukan dengan waktu yang singkat,” ujar Aditya.
Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum juga menyatakan dakwaan yang disusun telah lengkap, cermat dan teliti. Karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
Baca:Â Bendahara Dinas PU Cipta Karya Kampar Dituntut 4,5 Tahun
Usai mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Selasa mendatang, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Untuk diketahui, sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum, karena dinilai tidak lengkap, tidak cermat dan tidak teliti. Alasannya antara lain, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa menguntungkan orang lain atau korporasi yakni PT Waskita Karya sebesar Rp9,2 miliar dan merugikan keuangan negara (Pemkab Rohil) sebesar Rp9,2 miliar.
Namun jaksa tidak secara lengkap menyebutkan peran Waskita Karya. Bahkan jaksa tidak menyebutkan PT Waskita Karya secara bersama-sama atau tersendiri dalam perbuatan yabg merugikan negara tersebut.
Karena itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga tidak dapat diterima. Tim penasihat hukum terdakwa juga meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa. (BPC17)