BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mantan Sekdakab Kuansing, Muharman dan Doni Irawan, mantan Bendahara Pengeluaran Setdakab Kuansing, tersangka korupsi beasiswa, mendapat perlakuan khusus dari Kejaksaan Negeri Kuansing dan juga majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jika para terdakwa korupsi sebelum diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, harus menginap dulu di balik sel tahanan Pengadilan, sambil menunggu giliran sidang digelar, tidak demikian dengan kedua terdakwa ini. Mereka bebas berkeliaran di mana saja mereka hendak duduk sambil menonton televisi di ruang tunggu.
Demikian pula jika sidang selesai digelar. Para terdakwa korupsi biasanya diring petugas Kejaksaan menuju sel tahanan atau ke mobil tahanan untuk kembali dititipkan ke dalam rumah tahanan negara, ternyata tidak demikian terhadap kedua terdakwa korupsi beasiswa ini.
Mereka dengan santai keluar ruang sidang dan kembali ke rumah masing-masing. Perlakuan tidak biasa terhadap kedua terdakwa ini, karena memang kedua terdakwa sebelumnya tidak dilakukan penahanan rutan oleh pihak Kejaksaan, baik pada tingkat penyidikan, maupun saat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuansing, Jhon Leonardo Hutagalung SH, ketika dikonfirmasi perihal tidak ditahannya dua tersangka koripsi tersebut, usai sidang, Senin (5/2/2018), mengatakan alasannya pertimbangan kemanusiaan.
“Kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya. Kemudian Muharman itu ginjalnya tinggal satu,” ujarnya.
Ketika ditanya alasan tidak ditahannya tersangka Doni, Jhon mengatakan hal tersebut alasan mereka, tidak jelas alasan merek yang dimaksud. “Itu tanya ke mereka ajalah. Yang jelas tak mungkin satu ditahan satu lagi tidak ditahan. Ini alasan kemanusiaan saja,” ujarnya.***(bpc17)