Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – (FOTO: G. Zafna, detikcom)
BERTUAHPOS.COM – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto “ngotot” dan tetap menyebut bahwa Harun Masiku merupakan korban penyalahgunaan kekuasaan Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penjelasan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di KPK, kemarin. “Harun itu korban,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pernyataan itu. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri penetapan tersangka terhadap Harun sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
KPK yakin dengan alat bukti yang ada dan pendalaman keterangan dari para saksi, semakin menguatkan bahwa Harun Masiku adalah pelaku suap-menyuap. “Jadi, bukan sebagai korban,” kata Ali di Gedung Dwiwarna KPK, tadi malam.
Ali memandang pernyataan politikus PDIP tersebut merupakan kesimpulan yang terlalu dini. Ia menegaskan pihaknya bekerja taat terhadap prosedur hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka, yakni dengan minimal dua alat bukti.
“Kalau pun disimpulkan sebagai korban menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tipikor suap-menyuap,” tandasnya.
Tapi dalam pendapat Hasto, ada pihak yang menghalangi Harun menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Ia tidak tegas menyebut pihak yang dimaksud.
Hanya saja, PDIP menunjuk Harun menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg dengan suara terbanyak namun telah meninggal dunia, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara.
Kendati uji materi dikabulkan, KPU tetap memutuskan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin, bukan Harun. “Beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan itu,” imbuhnya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Harun Masiku bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang itu adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful (swasta). (bpc3)