BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Meski kini tiga tersangka korupsi Bapemaspemdes Inhu telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Inhu, namun hanya dua tersangka yang ditahan oleh penyidik adhyaksa yakni Safri Beni PPK, Bariono PPTK Bapemaspemdes, namun tidak untuk Kepala Bapemaspemdes Suratman.
Hal ini bukanlah tidak berdasar bagi adhyaksa untuk tidak menahan Suratman, dikarenakan kondisi kesehatan yang dinilai sangat ‘parah’ demikianlah disampaikan Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH, yang didampingi Kasi Pidsus Ostar Al Pansri dan Kasi Intel Bambang Saputra saat konfresi pers diruanganya.
“Safri Beni dan Bariono kini telah kita tahan, dan dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat, namun untuk Suratman statusnya saat ini tahanan kota,” ujar Hayin Suhikto. Selasa 25 Juni 2019.
Pernyataan bahwa Suratman ini menderita penyakit tidak langsung diterima oleh Kejaksaan Inhu melainkan mencoba membawa tersangka ke RSUD Indrasari untuk dilakukan medical check-up.
“Setelah dilakukan medical chek-up tersangka divonis stadium 3 gagal ginjal,” ujar Dokter Reza dilokasi yang sama saat konfrensi pers.
Dijelaskan Reza, bahkan penyakit yang diderita tersangka tidak hanya gagal ginjal, ia juga menderita diabetes kencing manis, hypertensi,anemia, hingga kurang darah lalu fungsi monotorik yang sudah tidak berfungsi dengan normal.
“Kita juga melakukan anames (tanya jawab dengan pasien,-red) dan dilakukan pengecekan dilabor maka dengan hal itu kita sangat menganjurkan agar pasien dirawat secara intensif dan rutin,” kata Reza
Masih menurutnya bahkan menurutnya jarang sekali akan ada orang yang sembuh hingga normal kembali kondisi tubuhnya meski dilakukan pengobatan secara rutin.
Masih kata Hayin, meski Suratman ditetapkan jadi tahanan kota anak dan istri juga menjamin kepada kejari Inhu serta dengan pengawasan ketat.
“Jika memang nantinya akan berobat keluar kota, kita juga akan terus melakukan pengawasan ketat,” tutup Kejari.
Sebagaimana diketahu bahwa ketiga tersangka korupsi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.939.950.000,-
dengan modus ‘menilap’ honor tenaga pendamping Desa dan dana transportasi pendamping Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi diwilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.(bpc18)