BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Alfitra Salamm mengatakan hasil sidang kode etik dengan teradu KPU Kuantan Singingi (Kuansing) akan dibahas pihaknya di Jakarta.
Â
Sebelumnya, pada Jumat, 14 Juni 2019 lalu, DKPP telah menggelar sidang pelanggaran kode etik dengan teradu KPU Kuansing. Pihak pengadu adalah Hanura Riau, yang melaporkan 10 poin dugaan KPU Kuansing telah melanggar kode etik.
Â
“Hasil sidang itu akan DKPP plenokan dulu di Jakarta. Hasilnya pleno itu nantinya yang menilai dan memutuskan apakah benar ada pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kuansing,” kata Alfitra Salamm.
Â
Alfitra tidak merincikan kapan keputusan tersebut akan keluar. Namun, dia menyebutkan kalau keputusan tersebut akan paralel dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni sampai 28 Juni.
Â
“Agar tak saling mendahului, DKPP ingin paralel dengan keputusan MK,” tambah dia.
Â
Sebelumnya, Hanura Riau mengadukan KPU Kuansing telah melakukan pelanggaran kode etik. Salah satu yang diadukan Hanura adalah KPU Kuansing membatalkan secara sepihak Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan dalam pleno terbuka, dan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam pleno tertutup.Â
Â
Hal lainnya yang diadukan Hanura adalah KPU Kuansing tak cermat dalam melakukan pengesetan logistik pemilu, sehingga banyak TPS dan kekurangan surat suara. Kejadian ini terjadi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir. Serta ada delapan dugaan pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan oleh KPU Kuansing yang diadukan Hanura Riau.
Â
Sementara itu, Ketua KPU Kuansing, Ahdanan membantah telah melakukan pelanggaran kode etik. “Kami tidak merasa telah melakukan pelanggaran kode etik. Apa yang diadukan itu lebih banyak ke prosedural, yang tak punya alasan kuat untuk diadukan,” pungkas dia. (bpc2)