• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Takut Ditekan, Banyak Pekerja yang Enggan Tindaklanjuti Laporan Permasalahan THR

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Juni 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat banyak pekerja yang takut menindaklanjuti laporan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 lalu.

“Ada beberapa pekerja yang masih takut untuk ditindaklanjuti laporannya,” tutur Kartini Siagian salah seorang staf LBH Pekanbaru sebagai Koordinator Posko Pengaduan THR.

Kepada bertuahpos.com, perempuan yang akrab disapa Kartini ini menjelaskan salah satu alasan kenapa pekerja takut menindaklanjuti laporannya karena mengingat kelanjutan karir di perusahaan tempat dia bekerja.

“Mereka (pelapor) takut, kalau nanti LBH layangkan somasi ke perusahaan, mereka takut mendapatkan tekanan dari perusahaan nantinya selama bekerja,” jelasnya, Minggu 16 Juni 2019.

Namun begitu, Kartini menyampaikan pihaknya tetap memberikan pengertian kepada pekerja yang telah melapor agar tetap mau menindak lanjuti laporannya.

“Tapi kita tetap kasih pencerahan, tentang bagaimana hak-hak mereka yang seharusnya mereka dapat berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tahun ini LBH Pekanbaru menerima total 7 laporan terkait permasalahan pembayaran THR. Baik yang yang sudah dibayarkan tapi tidak sesuai dengan Ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan, maupun yang tidak dibayarkan sama sekali. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis. PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura
Hukum Kriminal

PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

...

Read moreDetails
OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Next Post

Harga Jual Cabai Merah Meroket, Petani di Sumbar Untung Berlipat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.