BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Kota Pekanbaru, yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia setempat, Defi Warman, merasa laporan penipuan tidak membayar proyek Rp2 miliar lebih terhadap dirinya oleh Dedi Fionaldy ke Kepolisian Daerah Riau adalah fitnah.
“Ini dua kali fitnah, ini memfitnah Muhammadiyah dan PGRI juga. Pekerjaan itu swadaya sekolah diberikan secara pribadi ke Dadang, saya sudah bayar tunai,” kata Defi Warman, Jumat (21/4/2017).
Dia menceritakan bahwa proyek interior sekolah itu diberikan kepada Dadang karena kerjanya bagus. Namun pada Mei 2016 untuk menyelesaikan dengan cepat, Dadang membutuhkan dana yang saat itu tak bisa disanggupi SMA Muhammadiyah.
Lalu Dadang bekerjasama dengan mitra lain, yakni Dedi Fionaldy dengan membeli Perusahaan Terbatas (PT) untuk meminjam dana ke bank. Maka dibuatlah kontrak baru agar bisa meminjam dana ke bank atas nama PT Alam Terampil Mandiri.
Sebelumnya, kata Defi kontraknya hanya dengan Dadang, lalu direkayasa ulang dengan perusahaan tersebut. “Waktu itu saya lagi di Ambon, karena saya percaya, itu sudah bertanda tangan saja. Tapi saya minta pernyataan Dadang bahwa kontrak itu gunanya untuk meminjam ke bank saja,” ungkap Defi.
Setelah itulah kontrak kemudian dibayarnya ke Dadang dengan tunai dan sudah lunas. Sebelumnya memang ada diberikan cek mundur Rp500 juta pada Dadang di Bank BNI, namun tidak jadi karena sudah dibayar tunai.
“Cek itu sampai saat ini belum diberikan Dadang, tahu-tahu sudah sama orang lain, dimiliki orang lain, dimanfaatkan untuk melaporkan saya ke Polda Riau,” tambahnya.
Pengacara Defi Warman, Asep Iskandar menilai janggal mengapa cek itu bisa sampai ke tangan Dedi Fionaldy. Oleh karena itu cek harus dikembalikan ke pemiliknya dan dilakukan pembatalan di BNI.
Baca:Â Pihak SMA Muhammadiyah Pekanbaru Bungkam Perihal Dugaan Penipuan Kepala Sekolahnya
Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan pembatalan kontrak kerja sama dengan PT Alam Terampil Mandiri. Karena awalnya hanya untuk rekayasa supaya meminjam di bank, tapi ini sekarang dijadikan dasar melaporkan Kepsek SMA Muhammadiyah ke Polda Riau.
“Kita mendaftarkan permohonan pembatalan perjanjian kontrak ke PN Pekanbaru 20 April 2017. Meminta pengadilan menyatakan tidak sahnya perjanjian Defi Warman dengan Dedi Fionaldy yang menjadi direktur di situ, karena ada unsur penipuan,” ujarnya.
Sementara itu, Dadang memyampaikan bahwa dirinya dalam PT itu sebagai komisaris dan Dedi direktur. Menurutnya dia telah menggunakan dana proyek yang telah dibayar sebesar Rp700 juta untuk pengerjaan sekolah. Sedangkan Rp930 juta diberikan ke Dedi untuk belanja di toko.
Dia mengaku memang memberikan cek itu ke Dedi Fionaldy karena sebagai mitra kerja. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa Dedi akan melaporkan Defi Warman ke Polda Riau. (Bpc8)*