BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Â Bonar Sitinjak akhirnya harus tempuh jalur gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Inhu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan laporan dugaan tindak pidana surat palsu terhadap Elice Simangunsong November 2018 lalu.
Urgensi bagi pelapor bahwa kasus ini jelas dan secara nyata menggunakan tindak pidana surat palsu saat prosesi persidangan sengketa lahan yang digunakan Elice Simangunsong di PN Rengat.
Penasehat hukum Bonar, Dody Fernando SH MH, menyatakan bahwa SP3 itu cacat hukum. Atas dasar itu gugatan Prapengadilan oleh penasehat hukum (PH) Bonar Sitinjak dilayangkan.
Lanjut Dody, bahkan hasil koordinasi klientnya Bonar Sitinjak dengan Kasi Datun Kejaksaan Negri Rengat, bahwa surat pemberitahuan SP3 dari penyidik Polres Inhu juga tidak sampai ketangan penyidik adhyaksa.
“Mirisnya lagi bahwa SP3 Polres Inhu terhadap klient saya tidak sampai ke kantor kejaksaan negri rengat, sesuai dengan koordinasi klient saya bersama Kasi Datun,”ungkap Dody Rabu 6 Maret 2019.
Dijelaskan, Pada tanggal 6 Mei 2017 pemohon telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu pada Polres Inhu dengan laporan Polisi No. LP/67/V/2017/Riau/RE INHU. Ditemukan fakta hukum dugaan membuat atau menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh Ellice Simangunsong.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Immanuel MP Sirait SH MH saat dikonfirmasi membenarkan ada surat masuk ajukan gugatan Prapengadilan Polres Inhu, dengan Nomor: 1/pid.pra/2019/PN Rgt.
“Agenda sidang akan digelar pada 11 Maret 2019 mendatang,”singkat Humas.(cr2)