BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Robert Penjaitan mengatakan ada mis interpretasi mengenai pemahaman tentang uang palsu. Terutama tentang ciri-ciri atau karakteristiknya. Dia mengatakan selama BI tidak pernah memberikan pemahaman seperti itu mengenai uang palsu.
“Uang palsu itu tidak ada definisinya. Maka yang perlu diperjelas yakni tentang keaslian uang itu sendiri. Jadi 3 D yang selama ini dikenal untuk memperjelas posisi uang asli. Semua uang di luar dari penjelasan tentang itu artinya adalah uang palsu,” katanya, Kamis 22 Maret 2018 di Pekanbaru.
Soal pelanggaran uang palsu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 juga menjelaskan hal demikian. Bahwa yang disebut dengan uang palsu adalah uang di luar uang asli. Atas dasar itu yang perlu dimengerti oleh masyarakat yakni soal keaslian uang. Jika sudah demikian maka sangat mudah mengenali mana uang yang palsu.
“Ada beberapa faktor mengapa uang palsu dibuat. Pertama, karena faktor ekonomi masyarakat, kedua perkembangan teknologi dan ketiga faktir lingkungan,” kata Robert. “Terhadap masalah ini kami melihat penegakan hukum masih sangat lemah. Misalnya ketika Undang-Undang menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat semaksimal mungkin 15 tahun penjara. Tapi tidak disebutkan berapa minimal hukumannya,” tambahnya.
Dalam catatan BI di Riau sendiri sedikitnya ada sebanyak 456 lembar uang paslu. Angka tertinggi berada di Pulau Jawa, di atas seribu lembar.
Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir peredaran uang palsu di masyarakat, Robert menjelaskan, yakni dengan menekan angka pemalsuan uang rupiah. Dengan melakukan desain dan security yang kuat pada setiap lembaran rupiah. Hal itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Selanjutnya “menyerang” masyarakat dengan segala bentuk informasi supaya publik paham tentang keberadaan uang palsu dan apa langkah yang harus dilakukan. Sebab rupiah sendiri dipergunakan oleh semua kalangan sebagai alat tukar.
“Baru selanjutnya dilakukan penegakan hukum bersama aparat kepolisian. Kasus pidana yang paling gampang untuk diputuskan adalah pemalsuan uang. Karena tidak banyak bidang untuk menentukan keaslian uang. Untuk membuktikan uang itu palsu atau asli, ya otoritas BI. Karena kami punya laboratorium pusat analisis uang palsu,” sambungnya. (bpc3)