• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 22, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Usulan Bamsoet Warga Sipil Boleh Pegang Senpi Direspon Lebay Oleh Pakar Hukum

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
2 Agustus 2020
Bamsoet

Senjata api - Foto: Pixabay.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang mengusulkan bahwa warga sipil boleh dipersenjatai dengan senjata api atau Senpi, direspon oleh pakar hukum.

Tidak hanya itu, Bamsoet juga mengusulkan senjata itu juga dibekali dengan peluru tajam kaliber 9mm, untuk membela diri. Menurut Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, apa yang diusulkan Bamsoet merupakan hal yang sangat berlebihan.

“Usul Ketua MPR itu lebay, berlebihan, bahkan berbahaya,” ujar Fickar seperti dikutip dari tempo.co, Minggu, 02 Agustus 2020. Kata dia, yang diusulkan Bamsoet soal warga sipil boleh pakai Senpi itu merupakan hal yang sangat berbahaya, walaupun untuk tindakan membela diri.

Dalam hukum pidana dikenal ada hal-hal atau keadaan yang menghapuskan pidana, diantaranya pembelaan diri yang diatur dalam Pasal 49 KUHP.

Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. Dan Pembelaan terpaksa yg melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yg hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Dia menguraikan, bahwa dalam kondisi atau keadaan tertentu seseorang diperbolehkan melakukan pembelaan diri walau harus menghilangkan nyawa orang lain yang melakukan penyerangan terhadap seseorang tersebut.

Aturan ini sudah sangat jelas. Yang perlu dikawal itu, ialah aplikasinya di lapangan. Artinya tak lagi diperlukan adanya aturan baru, apalagi sampai memperbolehkan warga sipil untuk membawa senjata api dalam setiap aktivitasnya.

“Apa yang diusulkan Bamsoet mengindikasikan seolah-olah Indonesia sudah tidak lagi aman. Jika Bamsoet menggunakan alasan lantaran situasi rawan akibat banyak PHK dan pandemi maka, pemecahannya bukan pada gejala kejahatan,” katanya. (bpc2)

Tags: Internasionalsenjata api
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Respon Presiden Iran soal Klaim AS Negaranya Akan Runtuh
Internasional

Respon Presiden Iran soal Klaim AS Negaranya Akan Runtuh

...

Read moreDetails
Defisit Anggaran AS Sudah di Posisi Puncak

Defisit Anggaran AS Sudah di Posisi Puncak

Trump Ancam Bombardir Oman jika Ikut Campur soal Perdamaian Iran

Trump Ancam Bombardir Oman jika Ikut Campur soal Perdamaian Iran

Iran Ikut Belasungkawa dan Tawarkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Iran Ikut Belasungkawa dan Tawarkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Kecelakaan di Tol M9 Irlandia Tewaskan Lima Remaja, Diduga demi Like Media Sosial

Kecelakaan di Tol M9 Irlandia Tewaskan Lima Remaja, Diduga demi Like Media Sosial

Keripik Kulit Ikan Patin Malakers tengah Jajaki Pasar Serbia, Maladewa, dan Hong Kong

Keripik Kulit Ikan Patin Malakers tengah Jajaki Pasar Serbia, Maladewa, dan Hong Kong

Next Post
YouTube UU Penyiaran

3 YouTuber Berpenghasilan Tertinggi di Indonesia, Mengapa Didominasi Artis?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.