BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar akhirnya melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tuntutan buruh menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Jonli, Senin, 12 Oktober 2020. “Surat itu (ke Jokowi) dikeluarkan Pak Gubernur setelah ada pertemuan dengan perwakilan serikat buruh di Riau,” katanya.
Dia menambahkan, surat yang akan dikirim Syamsuar ke Jokowi hanya sebatas meneruskan apa yang menjadi tuntutan para buruh terkait UU Cipta Kerja. Dalam tuntutan itu, memang para buruh di Riau juga menolak hadirnya Undang-Undang tersebut.
“Sebagai kepala daerah, tentu Pak Gubernur punya kewajiban untuk menampung aspirasi masyarakat dari kalangan manapun. Terkait soal kewangan, itu semua menjadi tugas pemerintah pusat,” katanya.
Diketahui, Gubernur Riau Syamsuar melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo dengan Nomor 560/Disnaker/2298 tertanggal 12 Oktober 2020.
Dalam surat itu disebutkan, Pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi Serikat Pekerja/Buruh Provinsi Riau dan/atau Elemen Mahasiswa Riau yang menyatakan menolak pemberlakukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan. (bpc2)